the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Usai Warga Morut Jadi Tersangka

the OPINIbythe OPINI
29 Oktober 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Oktober 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Usai Warga Morut Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Achmad Muhaimin. (Foto: IST)

Baca Juga

Kantor SAR Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Edukasi Keselamatan

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan Antara Pemuda Nunu-Anoa

Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas.

Imbauan ini, disampaikan setelah seorang warga di Kabupaten Morowali Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia mengatakan, pembakaran lahan tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila api merambat ke area lain.

Sebagai alternatif, masyarakat diimbau membersihkan kebun dengan cara yang lebih aman, seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya.

“Kami meminta warga juga memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Polda Sulawesi Tengah turut mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah desa, atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan karhutla.

Achmad mengingatkan, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengumumkan penetapan AM (52) sebagai tersangka kasus kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Penetapan tersebut, disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Moh Abdillah Novandi

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KombesPolAchmadMuhaimin#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

Bupati Parimo Dorong Perpustakaan Hadir di Setiap Desa

Next Post

Gempa Bumi Terkini 6.0 M Guncang 153 km Tenggara OKSIBIL-PAPUAPGNGN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan di Nunu-Anoa

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan Antara Pemuda Nunu-Anoa

29 Oktober 2026
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

28 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

27 Oktober 2026
914 Personel Disiagakan, Operasi Aman Tinombala 2026 Antisipasi Karhutla di Sulteng

914 Personel Disiagakan, Operasi Aman Tinombala 2026 Antisipasi Karhutla di Sulteng

27 Oktober 2026
Polres Parimo Perkuat Deteksi Dini Karhutla, Libatkan Lintas Sektoral

Polres Parimo Perkuat Deteksi Dini Karhutla, Libatkan Lintas Sektoral

26 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

26 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kantor SAR Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Edukasi Keselamatan

Kantor SAR Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Edukasi Keselamatan

29 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan di Nunu-Anoa

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan Antara Pemuda Nunu-Anoa

29 Oktober 2026
Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

29 Oktober 2026
Disdikbud Parimo Terapkan PJJ Dua Hari akibat Kabut Asap

Disdikbud Parimo Terapkan PJJ Dua Hari akibat Kabut Asap

29 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.0 M Guncang 153 km Tenggara OKSIBIL-PAPUAPGNGN

29 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

27 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 201 km BaratLaut TANIMBAR

29 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d