PARIMO, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bersama Polsek jajaran mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, 23 hingga 30 Oktober 2026.
“Dari enam pengungkapan tersebut, diamankan delapan orang tersangka dan disita 109 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 50,02 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dari enam kasus tersebut, menurutnya, jumlah paket terbanyak ditemukan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Polsek Parigi pada Jumat, 23 Oktober 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP bersama 46 paket diduga sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Sementara itu, berat bruto terbesar ditemukan dalam pengungkapan di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
“Dalam pengungkapan di Desa Tinombo, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FR bersama 24 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,56 gram,” ungkap IPTU Nicho Eliezer.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, pada Senin, 26 Oktober 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MSS bersama enam paket diduga sabu seberat bruto 1,08 gram.
Sehari kemudian, Selasa, 27 Oktober 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.
“Di Kelurahan Masigi, seorang pria berinisial AKAT diamankan bersama empat paket diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram,” bebernya.
Dua pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Tomini pada Kamis, 29 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Mepanga.
Pengungkapan pertama berlangsung di Dusun I Tirta Sari. Polisi mengamankan dua pria berinisial F dan SW bersama 21 paket diduga sabu dengan berat bruto 13,37 gram.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas kembali mengungkap kasus di Desa Ogotion. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial FA dan seorang perempuan berinisial K diamankan bersama delapan paket diduga sabu dengan berat bruto 1,96 gram.
Selain 109 paket diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, alat hisap sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp7 juta, serta satu unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, enam kasus tersebut melibatkan delapan orang tersangka dengan total barang bukti 109 paket diduga sabu seberat bruto 50,02 gram.
Polres Parimo mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Baca berita lainnya di Google News
















