the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
3 November 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 November 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencurian motor, , telepon genggam, dan uang milik teman sendiri di Kota Palu, saat berhasil diamankan Polda Sulawesi Tengah. (Foto: IST)

Baca Juga

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

26 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Direktur UKW PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Profesionalisme

PALU, theopini.id – Seorang pria berinisial MD (28) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah karena diduga mencuri sepeda motor, telepon genggam, dan uang milik temannya di Kota Palu. Aksi tersebut, dilakukan saat korban sedang tertidur di rumah rekannya.

“Barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu handphone Oppo A16, serta uang tunai Rp200 ribu,” kata Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Suryono dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.

Kasus ini, bermula pada Minggu malam, 20 September 2026, ketika korban berinisial F tertidur di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Selatan.

Sebelum kejadian, korban dan MD sempat mengunjungi rumah orang tua korban di Desa Bobo, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian kembali ke rumah rekannya sekitar pukul 18.30 WITA, dan beristirahat.

Saat korban tertidur, MD diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di belakang pintu kamar. Pelaku kemudian membawa kabur motor yang terparkir di halaman rumah, sekaligus mengambil handphone dan uang milik korban.

Korban bersama pemilik rumah sempat menghubungi MD melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara,” jelas Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, MD mengakui mengambil sepeda motor, handphone, dan uang milik korban seorang diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,9 juta.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pencurian, termasuk dengan memastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan dengan aman.

“Jangan lengah dan tetap waspada. Pastikan kendaraan serta barang berharga tersimpan dengan aman untuk menghindari peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Moh Abdillah Novandi

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Next Post

Bupati Erwin Dorong Turnamen Voli Jadi Wadah Pembinaan Atlet Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

4 November 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalitas Penyidik Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalitas Penyidik Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru

4 November 2026
Operasi Patuh Tinombala 2026, Polda Sulteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Operasi Patuh Tinombala 2026, Polda Sulteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

4 November 2026
Kapolda Sulteng Ajak Pelaku Usaha Perkuat Pencegahan Karhutla

Kapolda Sulteng Ajak Pelaku Usaha Perkuat Pencegahan Karhutla

3 November 2026
Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Modus Penipuan

Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Modus Penipuan

3 November 2026
Diduga Bakar Dua Rumah dan Satu Mobil di Toili, Pria Diamankan Polisi

Diduga Bakar Dua Rumah dan Satu Mobil di Toili, Pria Diamankan Polisi

2 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

4 November 2026
Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

4 November 2026
26 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Direktur UKW PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Profesionalisme

26 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Direktur UKW PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Profesionalisme

4 November 2026
Cetak Sawah Belum Optimal, Pemda Parimo Siapkan Rotasi Komoditas dan Irigasi

Cetak Sawah Belum Optimal, Pemda Parimo Siapkan Rotasi Komoditas dan Irigasi

4 November 2026
Tekan Risiko Kematian Ibu, Parimo Bidik Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

Tekan Risiko Kematian Ibu, Parimo Bidik Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

4 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sou Mpelava Kenalkan Bahasa Kaili Tara Lewat Buku Cerita Anak Dwibahasa

Sou Mpelava Kenalkan Bahasa Kaili Tara Lewat Buku Cerita Anak Dwibahasa

29 Oktober 2026
Tekan Risiko Kematian Ibu, Parimo Bidik Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

Tekan Risiko Kematian Ibu, Parimo Bidik Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

4 November 2026
Bappelitbangda Parimo Gelar Lokakarya I RAD Penurunan Kematian Ibu dan Anak

Bappelitbangda Parimo Gelar Lokakarya I RAD Penurunan Kematian Ibu dan Anak

2 November 2026
Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Modus Penipuan

Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Modus Penipuan

3 November 2026
Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

1 November 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d