the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbuai Janji Manis, Remaja di Parimo Diduga Jadi Korban Asusila

the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Orang Tua Korban Berharap Keadilan atas Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu

Ilustrasi (Foto : Liputan6.com)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

PARIMO, theopini.id – Remaja di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga menjadi korban asusila, karena terbuai janji manis kekasihnya berinisial R.   

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Kabupaten Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga : Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, yang mengetahui tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sejak 23 Januari hinga 5 Mei 2022.

Kronologi kejadian tindakan asusila itu, berawal dari ajak tersangka berpacaran dengan korban. Sehingga, korban termakan iming-imingi tersangka yang akan menikahinya.

“Tersangka melancarkan modusnya, mengajak korban melakukan perbuatan itu. Kemudian diketahui orang tua korban, dan dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Asusila, Bidan Desa dan Suaminya Dipolisikan

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 81  undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Dari pasal yang disangkakan itu, tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KorbanAsusila#parigimoutong#PerlindunganAnak#polres#Sulteng#Tersangka#tindakanasusila#UnitPPA
Previous Post

BKPSDM Akui Ada Kesalahan pada SK Kepsek TK Negeri Toribulu 2

Next Post

Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

23 Oktober 2026
Bupati Erwin Minta Dinas PUPRP Parimo Tinjau Persoalan Sungai di Sausu

Bupati Erwin Minta Dinas PUPRP Parimo Tinjau Persoalan Sungai di Sausu

23 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026
Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

21 Oktober 2026
Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d