the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbuai Janji Manis, Remaja di Parimo Diduga Jadi Korban Asusila

the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Orang Tua Korban Berharap Keadilan atas Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu

Ilustrasi (Foto : Liputan6.com)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

PARIMO, theopini.id – Remaja di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga menjadi korban asusila, karena terbuai janji manis kekasihnya berinisial R.   

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Kabupaten Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga : Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, yang mengetahui tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sejak 23 Januari hinga 5 Mei 2022.

Kronologi kejadian tindakan asusila itu, berawal dari ajak tersangka berpacaran dengan korban. Sehingga, korban termakan iming-imingi tersangka yang akan menikahinya.

“Tersangka melancarkan modusnya, mengajak korban melakukan perbuatan itu. Kemudian diketahui orang tua korban, dan dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Asusila, Bidan Desa dan Suaminya Dipolisikan

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 81  undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Dari pasal yang disangkakan itu, tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KorbanAsusila#parigimoutong#PerlindunganAnak#polres#Sulteng#Tersangka#tindakanasusila#UnitPPA
ShareSendTweet
Previous Post

BKPSDM Akui Ada Kesalahan pada SK Kepsek TK Negeri Toribulu 2

Next Post

Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

7 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kunjungi Menkes, Bupati Parimo Perjuangkan Modernisasi Fasilitas Kesehatan

Kunjungi Menkes, Bupati Parimo Perjuangkan Modernisasi Fasilitas Kesehatan

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

7 September 2026
550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d