Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum

JAKARTA, theopini.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Adapun PKS dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai, karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik, yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin, di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga : Tangani Dugaan Kasus Impor Baja, Jampidsus Geleda Kemenperin

Menurutnya, dengan adanya PKS tersebut dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum, dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penandatanganan PKS dinilainya, sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum. Sehingga, tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan Negara, maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri. Tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya, kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.

Dia berharap, ke depan PKS ini akan disosialisasikan hingga ke tingkat bawah, sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.

Selanjutnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya,” ujarnya.

Menurutnya, PKS ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai, sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

Baca Juga : Menkeu Paparkan Tiga Tantangan Dihadapi Negara di 2022

“Untuk PKS yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP), yaitu adanya addendum dari PKS DJP dengan Jampidsus yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan,” terangnya.

Komentar