Pemda Parimo Pastikan Pembayaran Gaji dan Insentif Nakes Dilakukan Pekan Ini

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda), Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, memastikan penyelesaian pembayaran gaji dan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), baik bidan dan dokter dilakukan pekan ini, tepatnya Jum’at 8 Juni 2022.

“Hari ini, Dinas Kesehatan telah diminta untuk mengajukan pencairan anggaran gaji dan insentif oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Ahmad, di Parigi, Rabu, 6 Juni 2022.

Baca Juga : IDI Akan Cabut Rekomendasi Izin Praktek Dokter di Parimo

Menurutnya, BPKAD setempat akan melakukan penanganan khusus untuk mempercepat proses pencairan anggaran gaji dan insetif Nakes.

Kemudian, terkait Surat Keputusan (SK) yang memuat jumlah Nakes, tidak lagi menjadi kendala. Bahkan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang), telah memberikan pendapat hukumnya, agar tidak terjadi pelanggaran.

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sudah memaklumi kondisi daerah saat ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelidbangda Parimo, Irwan menambahkan, telah disepakati beberapa hal dalam rapat yang membahas proses penyelesaian pembayaran gaji dan insentif Nakes, Rabu, 6 Juli 2022 (hari ini).

BACA JUGA:  Kendalikan Harga, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Satgas Pangan

Salah satu di antaranya, tentang nominal gaji tenaga dokter di 2022, sama dengan tahun sebelumnya. Sementara, besaran insentif dikurangi karena kondisi keuangan daerah, dari Rp 5 juta, menjadi Rp 3,8 juta per bulan.

Sedangkan insentif tenaga bidan per bulan kata dia, menjadi Rp 2,5 juta bagi yang bertugas di desa terpencil. Selanjutnya, untuk bidan desa menjadi sebesar Rp 1,3 juta, dan Rp 800 ribu bagi yang bertugas di wilayah perkotaan.

“Itu semua sudah disepakati. Selain itu, telah disepakati pencairan dilakukan secepatnya, dan 8 Juli 2022 sudah mulai dibayarkan,” ujarnya.

Irwan mengatakan, untuk insentif dokter CPNS juga telah disepakati, dapat dibayarkan. Namun menunggu rekomendasi pengakuan utang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah.

“Hari ini, Inspektur Inspektorat Daerah dan BPKAD ke Kota Palu untuk mempercepat dikeluarkannya rekomendasi itu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bappelitbangda Parimo Launching Aplikasi Intan Pamong

Bahkan, pihaknya telah menyepakati pembayaran gaji akan dilakukan secara normal atau per bulan, sesuai permintaan IDI, IBI dan PDGI setempat.

Dia berharap, komunikasi antara IDI, IBI dan PDGI dan OPD terkait kembali terjalin, agar ketika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan terbaru, dapat tersosialisasikan dengan baik.

“Tidak lagi mencari siapa salah dan benar saat ini, yang jelas adalah memperbaikinya dan membangun kesepakan kembali,” pungkasnya.  

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Keberadaan Tenaga Honorer di OPD Masih Dibutuhkan

Sebelumnya, IDI Parimo menekankan akan mencabut rekomendasi izin praktek dokter di wilayah setempat, jika gaji dan insentif daerah tak dibayarkan pemerintah daerah.

“Kalau sampai tidak ada keputusan, kami sebagai IDI Kabupaten Parimo akan mencabut izin prakteknya. Berarti kalau rekomendasi kami tidak keluarkan, teman-teman (dokter) sebagai pegawai hanya bisa duduk di fasilitas Kesehatan, tidak boleh melayani pasien,” tegas Wakil Ketua IDI Kabupaten Parimo, Made Sutanaya, SpoG, di Parigi, Senin, 4 Juli 2022.

Komentar