PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar sosialiasi Peraturan Gubernur (Pergub) setempat, nomor 22 tahun 2022, tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah 2022-2026.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan performa kinerja dan kualitas pelayanan publik dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah demi mewujudkan good governance dan clean government di lingkup pemerintah Sulawesi Tengah,” ungkap Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, di Palu, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga : TTE Pejabat Pemprov Diresmikan Gubernur Sulteng, Berikut Manfaatnya
Dia berharap peraturan tersebut, dapat menjadi pedoman dalam mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan berbagai program serta rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya melakukan berbagai perbaikan terhadap pelayanan, dan efisiensi birokrasi, baik dari aspek perencanaan maupun pelaksanaan.
“Pelayanan yang berkualitas di barengi dengan penataan kinerja pegawai, merupakan bagian yang penting dalam reformasi birokrasi,” tambahnya.
Dia juga berharap, agar seluruh peserta hendaknya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kinerja terbaik sebagai ASN, guna mewujudkan visi pembangunan Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Serahkan Bantuan Alsintan Senilai Rp 17,5 Miliar
Diketahui, kegiatan tersebut diikuti para Kepala OPD di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur, Rabu.







Komentar