Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Kejari Parimo Telusuri Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Jaksa  

the OPINIbythe OPINI
08 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
08 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Kejari Parimo Telusuri Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Jaksa

Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, didampingi dua jaksa lainnya saat konfrensi pers di ruang rapat Kejari Parigi, Senin malam, 8 Agustus 2022.

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membentuk tim untuk menelusuri dugaan pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa.

Terungkapnya dugaan pemerasan tersebut, berawal dari beredarnya rekaman percakapan yang menyebut Kepala Seksi (Kasi) Intel Agus Jayanto memerintahkan yang mengaku peluncurnya meminta sejumlah uang kepada seorang penyedia barang dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di daerah setempat.

Baca Juga : Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa

“Kasi Intel Agus Jayanto telah dimintai klarifikasi terkait rekaman dugaan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp60 juta yang dilakukan oleh pria berinisial KL terhadap seorang haji penyedia barang dalam program BPNT Kemensos,” ungkap Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, saat konfrensi pers di ruang rapat Kejari Parigi, Senin malam, 8 Agustus 2022.

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Dalam rekaman yang telah beredar itu, KL mengaku sebagai peluncur atau orang suruhan Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto untuk meminta uang senilai Rp60 juta.

Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, Kasi Intel Agus Jayanto mengaku tidak pernah menyuruh KL meminta uang senilai Rp60 juta.

Bahkan, Fahrorozi juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dan menunggu arahan serta petunjuk selanjutnya.

Sehingga, sebagai pimpinan di Kejari Parimo, dirinya telah menerbitkan surat perintah tugas kepada tim yang dibentuk.

Dalam tim tersebut, Fahrorozi menugaskan beberapa orang Kasi dan Jaksa fungsional untuk melakukan pengumpulan data, serta bahan keterangan terhadap orang-orang dalam rekaman yang beredar itu.

Tujuannya, untuk mencari kebenaran dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Tim ini dipimpin oleh Kasi Pidum. Saya tidak memasukan Kasi Intel ke dalam tim untuk untuk menjaga transparansi,” ujar Fahrorozi.

Apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kasus tersebut, ia mengaku akan melaporkannya kepada pimpinan di Kejati Sulawesi Tengah, untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ditanya terkait pria yang mengaku sebagai peluncur Kasi Intel Agus Jayanto untuk meminta uang, Fahrorozi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.

Dia pun dengan tegas menyatakan untuk melakukan tindakan hukum terhadap KL. Namun, pihaknya akan menunggu hasil dari pengumpulan data, dan bahan keterangan oleh tim yang dibentuknya.

Rencananya, proses pemanggilan terhadap nama-nama yang ada dalam rekaman tersebut, dilakukan tim yang dibentuknya terhitung mulai 9-11 Agustus 2022. Sebab, waktu dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan selama tiga hari.

“Semoga yang bersangkutan bisa secepatnya memenuhi panggilan tim untuk menjelaskan duduk persoalannya. Bila perlu kami yang akan mendatangi orang-orang yang ada dalam rekaman itu. Saya juga tidak mengerti percakapan yang dimaksud dalam rekaman itu. Terutama persoalan meminta uang senilai Rp60 juta,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto mengaku kenal dengan KL. Ditanya pernah atau tidaknya melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan KL, Agus Jayanto mengaku belum bisa menjelaskannya. Sebab, dirinya sebagai calon terperiksa dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Saya juga akan dimintai klarifikasi oleh tim yang telah dibentuk. Dari rekaman itu, saya juga belum memastikan, apakah sudah diedit atau seperti apa,” kata Agus Jayanto yang turut mendampingi Kepala Kejari Parimo.

Diketahui, dalam rekaman pertama berdurasi 7,28 detik, KL mengaku sebagai orang kepercayaan Kasi Intel Agus Jayanto kepada seorang ibu haji yang merupakan penyedia barang dalam program BPNT Kemensos, yang belum diketahui pasti identitasnya.

KL juga menyebut-nyebut nama seorang pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parimo berinisial RL.

Dalam rekaman tersebut, ibu haji menanyakan kepada KL letak kesalahan yang dilakukannya dalam program BPNT sebagai penyedia barang.

Meskipun sempat menolak menjelaskan, KL pun akhirnya menyampaikan banyaknya temuan yang dilakukan ibu haji sebagai penyedia barang. Mulai dari harga hingga kualitas beras yang menurut KL tidak sesuai mekanisme, dan masih banyak lagi temuannya lainnya.

Namun, dalam percakapan tersebut, ibu haji mempertanyakan, apakah beras yang di distribusikan bermasalah atau bagaimana. Karena menurut ibu haji banyak yang melakukan permainan, yang pada akhirnya dia sebagai penyedia barang terkena imbasnya.

Meskipun terus mendesak untuk mengetahui kesalahannya, KL mengaku tidak bisa menjelaskannya panjang lebar dan meminta ibu haji untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang yang disebutnya bos.

Sedangkan dalam rekaman kedua berdurasi 3,21 detik, KL mengaku kepada ibu haji bahwa dirinya menelfon seorang sekretaris. Namun tidak disebutkan secara detail.

KL juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebutnya bos. Sehingga KL mempertanyakan kepastian ibu haji untuk menemui seseorang yang disebutnya bos itu.

Dari percakapan kedua itu, KL mempertanyakan persoalan uang senilai Rp60 juta yang harus disediakan oleh ibu haji. Hanya saja, ibu haji mengaku masih menunggu suaminya yang tengah menagih uang untuk dikumpulkan sesuai permintaan KL.

Ibu haji juga terdengar mempertanyakan apakah permintaan uang senilai Rp60 juta oleh seseorang yang disebut KL sebagai bos sudah mendesak atau tidak. Namun, KL mengaku sudah mendesak.

Baca Juga : Perkara Bripka H Masih P-19, Kejari Parimo: Kami Tak Ingin Gagal Penuntutan

Selanjutnya, KL pun menanyakan berapa besaran dana uang sudah disediakan oleh ibu haji. Tetapi ibu haji mengaku belum ada yang tersedia sepeserpun, karena masih menunggu kedatangan suaminya.

Menanggapi penyampaian itu, KL pun mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bosnya dan akan mengatakan bahwa ibu haji belum bisa membantu perihal permintaan uang senilai Rp60 juta.

Tags: #DugaanPemerasan#KasiIntel#KejariParigi#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Belum Sepakati Pagu Anggaran dalam Rancangan KUA PPAS 2023

Next Post

Kejari Parimo Kembali Meneliti Berkas Perkara Bripka H

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

1 Juli 2026
Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

30 Juni 2026
Keluhan Warga Direspons, RSUD Anuntaloko Parigi Pindahkan Ruang Pemulasaraan Jenazah

Keluhan Warga Direspons, RSUD Anuntaloko Parigi Pindahkan Ruang Pemulasaraan Jenazah

30 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In