the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Parimo Telusuri Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Jaksa  

the OPINIbythe OPINI
8 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Kejari Parimo Telusuri Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Jaksa

Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, didampingi dua jaksa lainnya saat konfrensi pers di ruang rapat Kejari Parigi, Senin malam, 8 Agustus 2022.

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membentuk tim untuk menelusuri dugaan pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa.

Terungkapnya dugaan pemerasan tersebut, berawal dari beredarnya rekaman percakapan yang menyebut Kepala Seksi (Kasi) Intel Agus Jayanto memerintahkan yang mengaku peluncurnya meminta sejumlah uang kepada seorang penyedia barang dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di daerah setempat.

Baca Juga : Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa

“Kasi Intel Agus Jayanto telah dimintai klarifikasi terkait rekaman dugaan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp60 juta yang dilakukan oleh pria berinisial KL terhadap seorang haji penyedia barang dalam program BPNT Kemensos,” ungkap Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, saat konfrensi pers di ruang rapat Kejari Parigi, Senin malam, 8 Agustus 2022.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Dalam rekaman yang telah beredar itu, KL mengaku sebagai peluncur atau orang suruhan Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto untuk meminta uang senilai Rp60 juta.

Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, Kasi Intel Agus Jayanto mengaku tidak pernah menyuruh KL meminta uang senilai Rp60 juta.

Bahkan, Fahrorozi juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dan menunggu arahan serta petunjuk selanjutnya.

Sehingga, sebagai pimpinan di Kejari Parimo, dirinya telah menerbitkan surat perintah tugas kepada tim yang dibentuk.

Dalam tim tersebut, Fahrorozi menugaskan beberapa orang Kasi dan Jaksa fungsional untuk melakukan pengumpulan data, serta bahan keterangan terhadap orang-orang dalam rekaman yang beredar itu.

Tujuannya, untuk mencari kebenaran dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Tim ini dipimpin oleh Kasi Pidum. Saya tidak memasukan Kasi Intel ke dalam tim untuk untuk menjaga transparansi,” ujar Fahrorozi.

Apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kasus tersebut, ia mengaku akan melaporkannya kepada pimpinan di Kejati Sulawesi Tengah, untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ditanya terkait pria yang mengaku sebagai peluncur Kasi Intel Agus Jayanto untuk meminta uang, Fahrorozi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.

Dia pun dengan tegas menyatakan untuk melakukan tindakan hukum terhadap KL. Namun, pihaknya akan menunggu hasil dari pengumpulan data, dan bahan keterangan oleh tim yang dibentuknya.

Rencananya, proses pemanggilan terhadap nama-nama yang ada dalam rekaman tersebut, dilakukan tim yang dibentuknya terhitung mulai 9-11 Agustus 2022. Sebab, waktu dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan selama tiga hari.

“Semoga yang bersangkutan bisa secepatnya memenuhi panggilan tim untuk menjelaskan duduk persoalannya. Bila perlu kami yang akan mendatangi orang-orang yang ada dalam rekaman itu. Saya juga tidak mengerti percakapan yang dimaksud dalam rekaman itu. Terutama persoalan meminta uang senilai Rp60 juta,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto mengaku kenal dengan KL. Ditanya pernah atau tidaknya melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan KL, Agus Jayanto mengaku belum bisa menjelaskannya. Sebab, dirinya sebagai calon terperiksa dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Saya juga akan dimintai klarifikasi oleh tim yang telah dibentuk. Dari rekaman itu, saya juga belum memastikan, apakah sudah diedit atau seperti apa,” kata Agus Jayanto yang turut mendampingi Kepala Kejari Parimo.

Diketahui, dalam rekaman pertama berdurasi 7,28 detik, KL mengaku sebagai orang kepercayaan Kasi Intel Agus Jayanto kepada seorang ibu haji yang merupakan penyedia barang dalam program BPNT Kemensos, yang belum diketahui pasti identitasnya.

KL juga menyebut-nyebut nama seorang pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parimo berinisial RL.

Dalam rekaman tersebut, ibu haji menanyakan kepada KL letak kesalahan yang dilakukannya dalam program BPNT sebagai penyedia barang.

Meskipun sempat menolak menjelaskan, KL pun akhirnya menyampaikan banyaknya temuan yang dilakukan ibu haji sebagai penyedia barang. Mulai dari harga hingga kualitas beras yang menurut KL tidak sesuai mekanisme, dan masih banyak lagi temuannya lainnya.

Namun, dalam percakapan tersebut, ibu haji mempertanyakan, apakah beras yang di distribusikan bermasalah atau bagaimana. Karena menurut ibu haji banyak yang melakukan permainan, yang pada akhirnya dia sebagai penyedia barang terkena imbasnya.

Meskipun terus mendesak untuk mengetahui kesalahannya, KL mengaku tidak bisa menjelaskannya panjang lebar dan meminta ibu haji untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang yang disebutnya bos.

Sedangkan dalam rekaman kedua berdurasi 3,21 detik, KL mengaku kepada ibu haji bahwa dirinya menelfon seorang sekretaris. Namun tidak disebutkan secara detail.

KL juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebutnya bos. Sehingga KL mempertanyakan kepastian ibu haji untuk menemui seseorang yang disebutnya bos itu.

Dari percakapan kedua itu, KL mempertanyakan persoalan uang senilai Rp60 juta yang harus disediakan oleh ibu haji. Hanya saja, ibu haji mengaku masih menunggu suaminya yang tengah menagih uang untuk dikumpulkan sesuai permintaan KL.

Ibu haji juga terdengar mempertanyakan apakah permintaan uang senilai Rp60 juta oleh seseorang yang disebut KL sebagai bos sudah mendesak atau tidak. Namun, KL mengaku sudah mendesak.

Baca Juga : Perkara Bripka H Masih P-19, Kejari Parimo: Kami Tak Ingin Gagal Penuntutan

Selanjutnya, KL pun menanyakan berapa besaran dana uang sudah disediakan oleh ibu haji. Tetapi ibu haji mengaku belum ada yang tersedia sepeserpun, karena masih menunggu kedatangan suaminya.

Menanggapi penyampaian itu, KL pun mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bosnya dan akan mengatakan bahwa ibu haji belum bisa membantu perihal permintaan uang senilai Rp60 juta.

Tags: #DugaanPemerasan#KasiIntel#KejariParigi#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Belum Sepakati Pagu Anggaran dalam Rancangan KUA PPAS 2023

Next Post

Kejari Parimo Kembali Meneliti Berkas Perkara Bripka H

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In