the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Kisaran Rp 10,4 Miliar

the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Kisaran Rp 10,4 Miliar

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan Bea Cukai Banten, Selasa, 27 Agustus 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp 3,6 Miliar

Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

Polres Parimo Musnahkan Ratusan Liter Miras dan 20 Paket Sabu

BANTEN, theopini.id – Bea Cukai Banten musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan serta Cukai pada 2021 dan 2022.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 miliar, ” ungkap Kepala Kantor Wilayah, Rahmat Subagio, dalam keterangan resminya, Selesai, 30 Agustus 2022.

Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Menurutnya, disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara.

Kemudian, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen, karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.

Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 miliar,” kata dia.

Dia menyebut, pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain itu, pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan, khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, hingga 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah.

“Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat.

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut :
1. Rokok Sigaret
2. Cerutu
3. Hasil pengolahan tembakau lainnya
4. Minuman mengandung etil alkohol
5. Kancing
6. Golden Stock Beefnoodlet

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Banten#BeaCukai#Kejaksaan#PemusnahanBarangBukti
ShareSendTweet
Previous Post

Warga Donggala Hilang Saat Memancing ikan Gabus

Next Post

Pembangunan Huntap Pascabanjir Torue Menunggu Penyesuaian Harga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

20 September 2026
Hestiwati: Remaja Parimo Harus Disiapkan Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Hestiwati: Remaja Parimo Harus Disiapkan Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

23 September 2026
151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

22 September 2026
Wagub Reny Ingatkan Dampak Anemia terhadap Konsentrasi Belajar Remaja

Wagub Reny Ingatkan Dampak Anemia terhadap Konsentrasi Belajar Remaja

25 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d