MOROWALI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya, dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.
Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Morowali, disaksikan aparat penegak hukum terkait, Senin pagi, 22 September 2025.
Baca Juga: Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menegaskan, narkotika adalah ancaman serius yang harus dilawan bersama.
“Narkotika merupakan musuh bersama. Saya minta kita bertekad memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan orang-orang terdekat agar jangan pernah mendekati narkoba. Bahayanya sangat meresahkan kita semua,” tegas Kapolres Zulkarnain.
Ia menekankan, Polres Morowali berkomitmen melakukan pengungkapan semaksimal mungkin, namun polisi tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan masyarakat dan instansi terkait untuk memerangi narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan, meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.061 gram (bruto) dengan estimasi nilai sekitar Rp 3,6 miliar, serta obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15.000 butir senilai Rp 75 juta.
“Total estimasi materil barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut, berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika. Kasus pertama terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 19.35 WITA, dengan tersangka berinisial AA alias O.
Kasus kedua terungkap di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.20 WITA, dengan tersangka berinisial MN alias N.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar
Kapolres Zulkarnain menambahkan, pemusnahan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan pemusnahan tersebut, juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., perwakilan BNNK Morowali, Haswad Adya, S.H., serta pihak Kejaksaan Negeri Morowali, Mugyadi.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar