PARIMO, theopini.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menemukan ketidaksesuaian dalam KUA-PPAS dan usulan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2022.
“Agar pembahasan ini tidak mengurus energi, karena tidak menuntup kemungkinan dokumen yang disajikan belum dapat menjadi landasan materi untuk dibahas dan dibicarakan,” ungkap Anggota Banggar DPRD Parimo, Muhamad Fadli, saat rapat kerja Banggar bersama TAPD, Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga : Ini Jawaban Bupati Parimo atas Pandangan Fraksi Soal Raperda APBDP 2022
Dia menjelaskan, penyusunan Raperda APBD perubahan, dimulai dari KUA-PPAS yang telah disepakat untuk ditetapkan.
Sehingga, TAPD perlu dikonfirmasi sejauh mana relevansi dokumen yang diserahkan Pemda ke DPRD, untuk dibahas menjadi Raperda. Hal itu, penting didiskusikan karena menyangkut sebuah kebijakan.
“Saya telah melakukan rekapitulasi antara bahan materi KUA-PPAS dengan Raperda APBD perubahan. Sangat jauh, bahkan tidak ada satupun OPD dalam skala kegiatan dan anggaran memiliki kesamaan. Seperti Disdikbud, KUA-PPAS mengalami pengurangan, di Raperda APBD mengalami kenaikan. Ini tidak konsisten,” ungkapnya.
Dia mengaku, telah mengkonfirmasi ketidaksesuaian dokumen itu ke Ketua Banggar, ternyata belum mengalami kenaikan atau tambahan pada OPD tersebut. Ia menduga perubahan terjadi setelah dokumen tersebut, sudah dicetak.
Fadli menilai, dokumen yang diserahkan itu belum bisa diyakini sebagai sumber rujukan dalam pembahasan Raperda APBD. Sehingga, harus diberikan ruang ke TAPD agar membuat rekapan baru sesuai kebijakan Pemda.
“Kalau berbicara tahapan kita sudah lewati, tapi ternyata tidak konsisten. Itu saya memaklumi, karena pergerakan perencanaan ini masih sangat aktif. Sehingga, sampai jadwal penetapan Raperda APBD masih memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan mengatakan, saat ini perubahan masih akan terjadi, karena Pemda diwajibkan melakukan refokusing anggaran sebesar dua persen.
“Mau tidak mau harus dilakukan, karena kalau tidak secara otomatis terjadi pemotongan. Hasil refokusing itu untuk kemaslahatan masyarakat Parimo,” kata dia.
Dia menjelaskan, KUA-PPAS masih sifatnya sementara dan RAPBD juga berupa rancangan. Sehingga, rapat kerja merupakan ruang bagi Banggar serta TAPD untuk membahas. Kemudian, hasilnya disepakati dan difinalkan.
Baca Juga : Raperda APBD Perubahan 2022 Disampaikan ke DPRD Parimo
Misalnya, Disdikbud yang sebelumnya mendapat pengurangan anggaran, dan akhirnya ditambahkan, karena adanya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu, berdasarkan informasi BPKAD diporsikan kembali sesuai Silpa.
“Secar umum anggarannya sama. Kalau dilihat dari belanja, dari posisi sebelum perubahan sebesar Rp 1,6 triliun lebih. Setelah perubahan menjadi Rp. 1,7 triliun lebih, jadi secara umum sama namun terjadi perubahan karena adanya Silpa bertuan,” pungkasnya.







Komentar