the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivitas Tambang Kasimbar, PT Trio Kencana Klaim Belum Beroperasi

the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Aktivitas Tambang Kasimbar, PT Trio Kencana Klaim Belum Beroperasi

PT Trio Kencana menghadiri undangan rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, Kamis 20 Januari 2022. (Foto : Prokopim)

Baca Juga

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PARIMO, theopini.id – PT Trio Kencana mengklaim hingga kini belum beroperasi, meskipun dikabarkan adanya aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kalau PT Trio Kencana tidak melakukan kegiatan sampai saat ini. Soal alat berat, itu bukan kami,” ungkap Advisor PT Trio Kencana, Andi, saat ditemui di Parigi, Kamis 20 Januari 2022.

Dia mengaku, meskipun sistem PT Trio Kencana belum berjalan, pihaknya telah melakukan kegiatan surat menyurat dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang menjadi lokasi pengelolaan tambang emas.

Menurutnya, PT Trio Kencana yang telah mengantongi izin, tak akan semenah-menah mengolah tambang emas, karena adanya undang-undang tentang pertambangan dan pertanahan.

“Semua izin sudah kami punya, cuman memang Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang harus diperbaharui setiap tahun,” kata dia.

Andi juga mengklaim, akan membuat pemberitahuan melalui surat kepada stakeholder terkait, jika akan memulai aktivitas pertambangan.

Soal RKAB kata dia, pihaknya telah melakukan proses pengurusan untuk memperbaharui. Hanya saja, terjadi pengalihan wewenang dari pemerintah provinsi ke pusat dalam proses pengurusan RKAB.

Sehingga, membutuhkan waktu karena antrian panjang yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan banyaknya perusahaan pertambangan melakukan proses pengurusan serupa.

“Jadi bukan berarti tidak keluar. Bukan berarti kami tidak melakukan kegiatan, kami lagi berusaha. Soal permasalahan internal perusahaan, kami akan selesaikan dan kami berpikir tidak perlu di publikasi,” jelasnya.

Sementara, tentang dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat dalam proses izin analisis lingkungan, yang terungkap pada aksi demonstrasi Aliansi Tani Peduli Lingkungan Kasimbar, Andi mengaku tidak mengetahui.

“Itu kami gak tahu, tidak ada kayaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, aktifitas tambang emas PT Trio Kencana ditutup sementara, akibat mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum diperbaharui.

“Permasalah tambang emas di Kasimbar, telah terselesaikan. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, PT Trio Kencana tidak boleh melakukan aktivitas. Kuncinya hanya disitu,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat ditemui usai rapat, Kamis.  

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, usai rapat yang dilaksanakan bersama Forkopimda, Camat Kasimbar, Dinas Lingkungan Hidup, dan sejumlah kepala desa, diruang Bupati Parimo, Kamis.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Zidan Akan Ajak Tri Suaka Konser Bareng di Kampung Halamannya

Next Post

Viral Siswa Disuntik Vaksin Kosong, Dinkes Medan Lakukan Penyelidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

15 September 2026
Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

14 September 2026
DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

DLH Parimo Dorong Desa Siapkan TPS dan Pilah Sampah dari Sumber

14 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

15 September 2026
PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

15 September 2026
Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d