Aktivitas Tambang Kasimbar, PT Trio Kencana Klaim Belum Beroperasi

PARIMO, theopini.id – PT Trio Kencana mengklaim hingga kini belum beroperasi, meskipun dikabarkan adanya aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kalau PT Trio Kencana tidak melakukan kegiatan sampai saat ini. Soal alat berat, itu bukan kami,” ungkap Advisor PT Trio Kencana, Andi, saat ditemui di Parigi, Kamis 20 Januari 2022.

Dia mengaku, meskipun sistem PT Trio Kencana belum berjalan, pihaknya telah melakukan kegiatan surat menyurat dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang menjadi lokasi pengelolaan tambang emas.

Menurutnya, PT Trio Kencana yang telah mengantongi izin, tak akan semenah-menah mengolah tambang emas, karena adanya undang-undang tentang pertambangan dan pertanahan.

“Semua izin sudah kami punya, cuman memang Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang harus diperbaharui setiap tahun,” kata dia.

Andi juga mengklaim, akan membuat pemberitahuan melalui surat kepada stakeholder terkait, jika akan memulai aktivitas pertambangan.

Soal RKAB kata dia, pihaknya telah melakukan proses pengurusan untuk memperbaharui. Hanya saja, terjadi pengalihan wewenang dari pemerintah provinsi ke pusat dalam proses pengurusan RKAB.

Sehingga, membutuhkan waktu karena antrian panjang yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan banyaknya perusahaan pertambangan melakukan proses pengurusan serupa.

“Jadi bukan berarti tidak keluar. Bukan berarti kami tidak melakukan kegiatan, kami lagi berusaha. Soal permasalahan internal perusahaan, kami akan selesaikan dan kami berpikir tidak perlu di publikasi,” jelasnya.

Sementara, tentang dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat dalam proses izin analisis lingkungan, yang terungkap pada aksi demonstrasi Aliansi Tani Peduli Lingkungan Kasimbar, Andi mengaku tidak mengetahui.

“Itu kami gak tahu, tidak ada kayaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, aktifitas tambang emas PT Trio Kencana ditutup sementara, akibat mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum diperbaharui.

“Permasalah tambang emas di Kasimbar, telah terselesaikan. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, PT Trio Kencana tidak boleh melakukan aktivitas. Kuncinya hanya disitu,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat ditemui usai rapat, Kamis.  

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, usai rapat yang dilaksanakan bersama Forkopimda, Camat Kasimbar, Dinas Lingkungan Hidup, dan sejumlah kepala desa, diruang Bupati Parimo, Kamis.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar