Anleg DPRD Parimo Desak APH Tutup Aktivitas Tambang Emas Ilegal

PARIMO, theopini.idAnggola Legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli, S.Pd mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup sejumlah lokasi tambang emas ilegal di wilayah setempat, khususnya Kecamatan Tinombo Selatan dan Sidoan.

“Desakan untuk menutup aktivitas tambang emas ilegal, khusunya di Kecamatan Tinombo Selatan berdasarkan hasil rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh sejumlah pihak terkait di wilayah setempat, pada tanggal 18 Januari 2022,” ungkap Fadli kepada wartawan, Jum’at malam 21 Januari 2022.

Dia menyebutkan, di Kecamatan Tinombo Selatan terdapat aktivitas tambang emas ilegal ditiga desa, yakni Sigega Bersehati, Malanggo, Malanggo Pesisir, dan tiga desa lainnya di Kecamatan Sidoan terdapat di Desa Lado, Sipayo dan Bondoyong.

Hal itu, dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat setempat dan telah beroperasinya alat berat jenis eksavator untuk aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.

“Lokasi tepatnya dibagian barat kawasan perkebunan, Desa Sigega Sehati hingga Bondoyong berdasarkan garis lintanga utara selatan,” jelasnya.

Berdasarkan berita acara rapat yang dilaksanakan di Desa Lado itu, masyarakat telah menyatakan menolak segala bentuk aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan dan Sidoan.

Selain itu, mendesak pemerintah membatalkan SKPT 2021 oleh Kepala Desa Sipayo dan Malanggo, yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.

“Bahkan, ada larangan alat berat melintas di desa masing-masing, untuk tujuan aktivitas tambang emas ilegal,” tegasnya.

Masyarakat dan pemerintah desa kata dia, bahkan bersedia membuat laporan tertulis tentang aktivitas pertambangan tersebut, kepada pemerintah daerah, APH, DPRD dan lembaga lainnya yang berwenang.

Kemudian, masyarakat juga meminta lembaga terkait penindakan segera menertibkan tambang emas ilegal, dengan menurunkan alat berat yang beroperasi.

“Pemerintah daerah, khususnya bidang tata ruang juga diminta untuk segera menetapkan tapal batas wilayah desa, kecamatan dan kabupaten di wilayah desa tersebut,” ungkap Fadli.

Desakan penutupan tambang emas ilegal itu kata dia, telah disampaikan kepada Polsek Tinombo, dan  berjanji akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat.  

Dia menyebut, dasar desakan masyarakat untuk menutup tambang tersebut, di antaranya Surat Gubernur Sulawesi Tengah perihal permohonan penertiban dan penegakan hukum, atas aktivitas tambang emas ilegal.

Selain itu, hasil Musyawarah Desa Sipayo, tentang pembatalan SKPT dan penolakan tambang ilegal pada 28 Desember 2021 yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.

Ditambah lagi, aktivitas itu telah mengakibatkan kerugian dan kerusakan hutan yang semakin besar serta meluas di dua kecamatan tersebut.

“Juga beberapa undang-undang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Cipta Karya serta banyaknya pendapat dari peserta rapat yang hadir saat itu,” kata Fadli menambahkan.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar