Theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, ada 42 tugas dan kewenangan diberikan kepada gubernur, agar efektif memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, termasuk dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota di wilayahnya.
“Peran harus dilakukan secara maksimal agar kewenangan yang diberikan tepat sasaran,” ungkap Tito di Kabupaten Badung, Bali, Kamis 27 Januari 2022.
Menurutnya, melalui peran itu diharapkan dapat terbangun pula hubungan baik antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, dengan leadership yang dimiliki dapat merangkul pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Tidak semata-mata menekankan pada aspek kewenangan, tapi juga pendekatan-pendekatan personal,” tutur Mendagri.
Tito mengingatkan, kepada gubernur yang belum mampu menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar dapat menjalankan sistem politik dan pemerintahan dengan lebih baik.
“Sehingga kita melihat bahwa ada perbedaan antara gubernur dengan bupati/wali kota. Nah, ini akan berdampak luas pada masyarakat. Antar pemimpin kalau enggak kompak itu akan berdampak dalam pembuatan kebijakan, dan implementasinya tidak maksimal untuk kepentingan rakyat banyak,” tandasnya.
Laporan : Abdul Farid/**
Komentar