Jual Beli Vaksin Ilegal, Mantan Pejabat Dinkes Divonis Setahun Penjara

Theopini.id – Mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang, Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Suhadi dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua orang dokter dan seorang pihak swasta.

“Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua saat membacakan putusannya pada persidangan yang digelar di Cakra II, PN Medan, dikutip dari Kompas.com, Senin, 31 Januari 2022.

Selain divonis pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Pertimbangan putusan diberikan kepada Suhadi, antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” beber ketua hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvywati,” ungkap JPU Hendri dalam dakwaannya.

Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi, terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.

“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” kata JPU.

Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Indra. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.

Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Indra sendiri dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.***

Komentar