Theopini.id – Seorang ayah berinisial JG (62) di Kabupaten Lampung Timur terancam hukuman 20 tahun penjara, akibat melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungnya yang masih remaja hingga hamil.
“Tindakan asusila itu dilakukan selama dua tahun. Sehingga, pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana hingga 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Januari 2022.
Dia menyebutkan, pelaku beralasan melakukan modus ritual untuk menghilangkan sial dari korban berinisial FD (19).
“Tindakan asusila terjadi saat korban masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun,” kata dia.
Marbun mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada pekan lalu dan saat ini masih ditahan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan korban FD, tindakan asusila yang dilakukan ayah sambungnya itu terjadi sejak tahun 2020 hingga awal 2022.
Sebelum itu terjadi, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan mengatakan korban akan mengalami kesialan, ketika umurnya genap berusia 17 tahun.
“Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban akan ditimpa kesialan, yaitu meninggal dunia pada usia 17 tahun,” ungkapnya.
Untuk itu, pelaku mengatakan diperlukan ritual khusus, supaya korban tidak ditimpa kesialan yang akan merenggut nyawanya.
Korban yang ketakutan pun menyetujui saran pelaku. Tindakan asusila itu lalu berulang kali terjadi hingga korban saat ini hamil 7 bulan.***
Komentar