the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ayah Sambung di Lampung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
Orang Tua Korban Berharap Keadilan atas Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu

Ilustrasi (Foto : Liputan6.com)

Baca Juga

Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

Kurun Waktu 2 Bulan, 3 Kasus Asusila Terjadi di Dalam Ponpes Lampung

Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Gegara Tak Diberi Uang Rokok

Theopini.id – Seorang ayah berinisial JG (62) di Kabupaten Lampung Timur terancam hukuman 20 tahun penjara, akibat melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungnya yang masih remaja hingga hamil.

“Tindakan asusila itu dilakukan selama dua tahun. Sehingga, pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana hingga 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Januari 2022.

Dia menyebutkan, pelaku beralasan melakukan modus ritual untuk menghilangkan sial dari korban berinisial FD (19).

“Tindakan asusila terjadi saat korban masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun,” kata dia.

Marbun mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada pekan lalu dan saat ini masih ditahan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan korban FD, tindakan asusila yang dilakukan ayah sambungnya itu terjadi sejak tahun 2020 hingga awal 2022.

Sebelum itu terjadi, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan mengatakan korban akan mengalami kesialan, ketika umurnya genap berusia 17 tahun.  

“Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban akan ditimpa kesialan, yaitu meninggal dunia pada usia 17 tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, pelaku mengatakan diperlukan ritual khusus, supaya korban tidak ditimpa kesialan yang akan merenggut nyawanya.

Korban yang ketakutan pun menyetujui saran pelaku. Tindakan asusila itu lalu berulang kali terjadi hingga korban saat ini hamil 7 bulan.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Lampung#PolsekPasirSakti#tindakanasusila#UUPerlindunganAnak
ShareSendTweet
Previous Post

Terpapar Paham Radikal, BNPT Diminta Tak Curigai Semua Ponpes  

Next Post

Jual Beli Vaksin Ilegal, Mantan Pejabat Dinkes Divonis Setahun Penjara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

7 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

4 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d