Theopini.id – Kementerian ATR/BPN tengah membangun Aplikasi Pengelolaan Pengaduan sebagai sarana optimalisasi pengelolaan pengaduan, dan pengawasan dalam tindak lanjut pengaduan oleh satker terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Karena sesungguhnya di era 4.0 ini, kita butuh kecepatan dan harus transparan. Aplikasi pengelolaan pengaduan ini nantinya terintegrasi dengan kanal-kanal pengaduan yang ada, tapi untuk tahap awal ini baru terintegrasi dengan Medsos, selanjutnya nanti dengan yang lainnya,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dalam keterangan tertulisanya, belum lama ini.
Menurutnya, setiap instansi pemerintah harus memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang responsif dan cepat memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kita butuh sikap yang proaktif dan responsif. Di sini dibutuhkan peran teman-teman selaku admin pengelola pengaduan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Dia menjelaskan, fungsi aplikasi pengelolaan pengaduan tersebut antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan, verifikasi, distribusi, tindak lanjut, dan pengawasan pada setiap pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat dan daerah. Berkas pengaduan masyarakat dapat dengan mudah dilacak keberadaannya.
“Sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Yulia mengungkapkan, dengan aplikasi pengelola pengaduan online ini masyarakat dapat memanfaatkannya dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat yang ingin mengadu juga dapat memonitor sudah sampai di mana proses pengaduannya.
“Desember 2021 kita juga sudah lakukan trial and error. Kemudian, Januari 2022 telah dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan di tingkat pusat. Sekarang kita lakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaksana dan admin di daerah,” pungkas.
Laporan : Zunandar/**
Komentar