the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hasil Uji Balistik Simpulkan Senpi Identik Milik Personil Polres Parimo

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hasil Uji Balistik Simpulkan Senpi Identik Milik Personil Polres Parimo

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Minggu 13 Februari 2022. (Foto : Novita)

Baca Juga

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menyampaikan titik terang pengungkapan siapa pemilik Senjata Api (Senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai terkuak.

Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta, mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu 2 Maret 2022.

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari Senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748” jelasnya.

Rudy menjelaskan, pemegang Senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik” ungkapnya.

Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Hingga saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.

“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kapolri,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Polda#polres#ujibalistik
ShareSendTweet
Previous Post

Ini Isi Surat Kemenkes Soal Perubahan Mekanisme Pembiayaan Jampersal

Next Post

Komnas-HAM Minta Polisi Profesional Tangani Penembakan di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

18 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d