PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menyampaikan titik terang pengungkapan siapa pemilik Senjata Api (Senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai terkuak.
Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta, mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu 2 Maret 2022.
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari Senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748” jelasnya.
Rudy menjelaskan, pemegang Senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.
“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik” ungkapnya.
Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hingga saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.
“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kapolri,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan/**
Komentar