Perpanjangan Waktu Kerja Selesai, Proyek SMKN 1 Palu Tak juga Tuntas

PALU, theopini.id – Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Kota Palu, Sulawesi Tengah hingga kini tak juga tuntas dikerjakan. Meskipun, CV Shabah Mandiri sebagai pelaksana sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Berdasarkan nomor kontrak 028/18.SMK/Dikbud, tanggal 2 Agustus 2021, seharusnya proyek berbandrol Rp4,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah, dengan masa waktu penyelesaian hingga 140 hari kalender itu, telah selesai di Desember 2021.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pelaksana terkesan tak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal, Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan kesempatan dua kali kepada CV Shabah Mandiri.

Perpanjangan waktu pertama pada 1 Januari hingga 20 Februari 2022. Kemudian, perpanjangan waktu kedua, pada 20 Februari hingga 20 Maret 2022.

Baca Juga : Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMKN 1 Palu Tak Kunjung Tuntas

Kepala Bidang Pembinaan SMK, Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah, Hatija Yahya, yang dikonfirmasi terkait penyelesaian proyek tersebut, terkesan enggan memberikan penjelasan.

Menurut dia, pihaknya tidak berani memberikan komentar, karena proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Kota Palu, telah ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.

“Nanti menunggu rekomendasi BPK, karena kita sudah serahkan ke BPK,” tegas Hatija, saat dihubungi di Kota Palu, Jum’at 1 April 2022.

Pihak pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi, Didi Agan yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. 

Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah Harus Bersikap Tegas

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim Hafid mengatakan, Disdikbud setempat harus bersikap tegas terhadap pihak pelaksana yang tidak professional.

“Harus putus kontrak kalau memang sudah dikasih batas waktu tapi, tetap juga tidak selesai. Kalaupun ada addendum lagi, harus dilihat dulu aturannya. Apakah ada aturan yang memberikan perpanjangan waktu tiga kali,” ujarnya di Kota Palu, Jum’at.

Sanksi terberat kata dia, yakni memberlakukan blacklist terhadap pihak perusahaan, agar keterlambatan pekerjaan tidak lagi terjadi pada proyek pekerjaan lainnya.

Dia pun mendorong agar Disdikbud setempat untuk melaksanakan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh BPK.

Selain itu, meminta pihak pelaksana untuk menjelaskan ke publis atas kendala yang dihadapinya saat proses pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Kota Palu.

“Perusahaan sebagai mitra harus berani jelaskan persoalan ini, agar tidak menjadi bola liar ke Disdikbud. Tujuannya juga, untuk memastikan apakah proyek itu dapat diselesaikan atau tidak,” tegasnya.  

Baca Juga : Anggota DPRD Sulteng Desak Penyelesaian Proyek SMKN 1 Palu

Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah, membenarkan, jika pihak pelaksana telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian hingga kedua kalinya. Sebab, pihak pelaksana baru menyelesaikan 90 persen pekerjaan di masa perpanjangan waktu pertama.

“Kita baru saja selesai rapat membahas hal ini, sebab tinggal SMKN 1 Palu ini yang belum selesai. Pihak pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan waktu kedua,” kata Hatija saat ditemui usai rapat, Rabu 16 Februari 2022.

Permohonan itu kata dia, dapat diberikan berdasarkan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, bahwa apabila terdapat pekerjaan yang tidak selesai ditahun yang bersangkutan, maka pihak penyedia dapat diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.

“Perpanjangan waktu pertama selama 50 hari terhitung dari 1 Januari hingga 20 Februari 2022. Kita lihat berdasarkan evaluasi tadi, pekerjaan belum selesai, baru sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Komentar