PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan manager CV. AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Minyak Goreng (Migor). Dugaan penimbunan Migor merupakan kasus yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022.
“Perkembangan terbaru penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Senin, 23 Mei 2022.
Menurutnya, penyidik juga telah menetapkan AR selaku Direktur Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa pada 17 Mei 2022. Diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sulawesi Tengah menjerat tersangka dengan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Satgas Pangan dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan Migor sebanyak 53 ton.
Penimbunan dilakukan CV. AJ di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu, pada 2 Maret 2022 saat masyarakat Sulawesi Tengah mengalami kelangkaan Migor.
Komentar