Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Pemda Parimo Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Vaksinasi Peserta Didik

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2022
in Headline, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Vaksinasi Peserta Didik

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD), Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. (Foto : Farid)

Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerbitkan Surat Edaran baru yang memuat tentang penuntasan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dalam penyesuaian di masa pandemi.

“Dengan terbitnya surat edaran yang baru ini, otomatis surat edaran sebelumnya nomor: 443.32/1783/DISDIKBUD, tertanggal 31 Mei 2022, tidak lagi berlaku. Surat itu diterbutkan dan sudah kami edarkan ke seluruh sekolah,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Disdikbud Parimo, Ibrahim, di Parigi, Jum’at, 17 Juni 2022.

Baca Juga : Ambil Ijazah Wajib Vaksin, Ini Penjelasan Disdikbud Parimo

Menurutnya, surat edaran terbaru itu bernomor: 443.32/2247/DISDIKBUD, tertanggal 16 Juni 2022.

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Dalam surat edaran sebelumnya, pada poin ke enam berbunyi ‘bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1, tidak diberikan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor)’, telah diubah.

“Kami memahami, apa yang dilakukan oleh beberapa orang tua murid atau pihak lain yang tidak menyetujui kebijakan pemerintah bukan upaya menghalang-halangi, namun untuk melindungi hak-hak peserta didik,” kata dia.

Sehingga dalam surat edaran terbaru, kata Ibrahim, pada poin ke 10 berbunyi ‘Ijazah dan Rapor dapat diberikan salinan foto copy yang telah dilegalisir, sesuai dengan aslinya bagi peserta didik yang belum divaksin Covid-19 sampai dengan telah dimulainya tahun ajaran baru 2022/2023’.

Kemudian, Disdikbud telah menyarankan satuan pendidikan memberikan pilihan metode pembelajaran kepada peserta didik, yang belum mendapatkan suntikan divaksin Covid-19.

“Selain itu, pada poin ke 12 dalam surat edaran terbaru, berbunyi ‘surat edara ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Covid-19,’ ujarnya.

Baca Juga : Ambil Ijazah Wajib Vaksin, Wabup Badrun: Bentuk Motivasi

Dia berharap, orang tua murid dapat memahami kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Sebab, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, keluarga dan masyakat merupakan prioritas utama.

Tags: #disdikbud#Ijazah#Ombudsman#parigimoutong#Rapor#Sulteng#vaksinasi
ShareSendTweet
Previous Post

Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria di Parimo Aniaya Anak di Bawah Umur

Next Post

BMKG Catat 52 Kali Gempa Terjadi di Sulawesi Selama Sepekan

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

1 Juli 2026
Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

30 Juni 2026
Keluhan Warga Direspons, RSUD Anuntaloko Parigi Pindahkan Ruang Pemulasaraan Jenazah

Keluhan Warga Direspons, RSUD Anuntaloko Parigi Pindahkan Ruang Pemulasaraan Jenazah

30 Juni 2026
Wagub Reny Tegur OPD yang Tak Laporkan Dana Dekonsentrasi Rp55,5 Miliar

Wagub Reny Tegur OPD yang Tak Laporkan Dana Dekonsentrasi Rp55,5 Miliar

29 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In