Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Kepala Dinas PUPR Balut Ditahan Kejati Sulteng

the OPINI by the OPINI
11 Agustus 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Kepala Dinas PUPR Balut Ditahan Kejati Sulteng

Tampak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, BM, keluar kantor Kejati Sulawesi Tengah digiring Jaksa menuju mobil tahanan, Kamis, 11 Agustus 2022. (Foto : Istimewa)

Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion, yang menelan dana sebesar Rp 2.900.000.000,-.

Kepala Dinas PUPR, berinisal BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proyek APBD 2020 itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

“BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, pada 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, dalam keterangan resminya, Kamis.

BACA JUGA

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Menurutnya, penahanan terhadap BM terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022, di Rutan Klas IIA Palu.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022, pada 11 Agustus 2022,” kata dia.

Dia menyebut, BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi, dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga : Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus pembangunan stadion Banggai Laut, dan melakukan penahanan.

Ketiganya yakni, HN selaku Konsultan Pengawas dari CV SS, SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.

Tags: #BanggaiLaut#DinasPUPR#Kejati#PembangunanStadion#tindakpidanakorupsi
Previous Post

Pemda Sigi Serahkan Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura

Next Post

Koperasi Diberikan Pemahaman Tentang Kemudahaan Mengakses LPDB

ARTIKEL TERKAIT

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali

7 Maret 2024
Pekan Pertama Ramadan, Tingkat Kejahatan di Parimo Menurun

Kerugian Negara Kasus Dana Jasa Medis di Parimo Mencapai Rp 1 Miliar

30 Desember 2022
Geledah Kantor BPKAD Donggala, Jaksa Sita Dokumen Penting

Geledah Kantor BPKAD Donggala, Jaksa Sita Dokumen Penting

3 November 2022
Jembatan Penghubung Dua Desa di Parimo Amblas

Jembatan Penghubung Dua Desa di Parimo Amblas

20 Oktober 2022
Sempat Longsor, Jalur Trans Sulawesi Kilometer 4 Tolitoli Sudah Bisa Dilewati

Sempat Longsor, Jalur Trans Sulawesi Kilometer 4 Tolitoli Sudah Bisa Dilewati

20 Oktober 2022
APH Didorong Usut Proyek Gedung Sekolah yang Ditangani BP2W Sulteng

APH Didorong Usut Proyek Gedung Sekolah yang Ditangani BP2W Sulteng

14 Oktober 2022

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026
Korban Perahu Katinting Terbalik di Perairan Balut Ditemukan Meninggal

Korban Perahu Katinting Terbalik di Perairan Balut Ditemukan Meninggal

1 Juli 2026
Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

1 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik

    © 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukum Kriminal
    • Nasional
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

    © 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In