PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menerima laporan Edo Yuhan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu, 26 April 2023.
Pelaporan yang teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/88/IV/2023/SPKT/Polda Sulteng itu, melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada 25 Maret 2023.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 93 Kasus Narkoba, Sita 776 Gram Sabu
“Benar, Polda Sulawesi Tengah telah menerima laporan saudara Edo Yuhan, tentang dugaan tindakan pidana pemerasan dan pengancamanan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng lestari, saat dikonfirmasi media di Palu, Rabu, 26 April 2023.
Setelah diawali adanya konsultasi dan komunikasi, Edo Yuhan yang didampingi istrinya, diterima Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, AKBP M. Jufri, SH, korban dianjurkan untuk buat laporan di SPKT.
Perkara ini bermula, saat konsumen bernama Edo Yohan membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan oleh salah satu finance di Palu.
Mobil Fortuner milik pelapor dengan nomor polisi 1943 UA, ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola, Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
“Saat itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Marawola untuk mengawali puasa Bersama,” kata dia.
Ketika mobil ia parkir di jalan, kata dia, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang finance, dan mengambil paksa kunci mobil berserta STNK.
Menurutnya, penarikan dilakukan pihak finance karena korban menunggak pembayaran selama dua bulan.
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dianiaya Oknum Polisi, Arman: Saya Akan Lapor ke Polda Sulteng
Tidak hanya disitu, korban yang berniat membayar tunggakan selama dua bulan masih dibebani untuk melunasi biaya penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.
“Laporannnya baru diterima, tentunya akan dipelajari dan akan segera dilakukan penyelidikan terlebih dahulu” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Sulawesi Tengah















