PALU, theopini.id – Komisi Informasi (KI) mengunjungi Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulawesi Tengah, untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), pada Senin, 9 Oktober 2023.
“Kami datang untuk memonitoring badan publik, baik pemerintah dalam rangka menindaklanjuti UU keterbukaan informasi publik yang harus diimplementasikan oleh OPD melalui PPID,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Jefit Sumampouw, di Palu, Senin.
Baca Juga: Nomenklatur BPPID Berganti Menjadi BRIDA, Berikut Penjelasannya
Menurutnya, komisi informasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) menyelesaikan sengketa informasi, KI juga memonitoring dan melakukan evaluasi badan-badan publik, guna memastikan sudah terlaksanakannya keterbukaan informasi publik.
Terdapat beberapa SOP yang harus dipenuhi, kata dia, seperti memiliki ruangan khusus, terdapat petugas dan memiliki SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Terutama, kebutuhan permintaan informasi serta sarana dan prasarana lainnya, dengan harapan PPID tersebut menjadi ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik.
“Kami mengharapkan semua petugas PPID telah mengikuti Bimtek. Sehingga mereka bisa secara profesional melayani setiap permasalahan terkait informasi yang di minta,” pungkasnya.
Baca Juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulteng Naik ke Posisi Sebelas
Setelah monitoring, Jefit menuturkan, sarana dan prasarana BRIDA Sulawesi Tengah telah memenuhi SOP yang ditetapkan.
Ia menyarankan agar informasi yang dikelola oleh PPID BRIDA Sulawesi Tengah lebih ditingkatkan, untuk memaksimalkan pelayanan.














