PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari jajaran Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Adanya rekomendasi tersebut, menambah deretan pelaksanaan PSU di Kabupaten Parimo, dari tiga menjadi empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Jumlah TPS yang PSU di Parimo Berpotensi Bertambah
“Kami telah menerima rekomendasi PSU dari Panwascam Bolano Lambunu melalui PPK, pada 21 Februari 2024,” ungkap Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam rekomendasi tersebut, kata dia, memuat hasil penelitian dan kajian Panwascam yang menyatakan keterpenuhan unsur terkait pelaksanaan PSU.
Sebab, ditemukan adanya pemilih yang memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS 3 Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, saat hari pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sehingga, KPU Parimo menindaklanjuti rekomendasi itu dengan melaksanakan pleno,” ujarnya.
Dalam pleno itu, pihaknya mencermati dan mangkaji kembali rekomendasi PSU dari Panwascam Bolano Lambunu. Hasilnya, KPU Parimo akan melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Petunasugi, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung saat ini. Semoga, tidak ada lagi TPS yang PSU, tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan,” kata Iskandar.
Ia mengungkapkan, TPS 3 Desa Petunasugi akan melaksanakan PSU hanya untuk satu surat suara, yakni pemilihan anggota DPRD kabupaten.
Baca Juga: Jumlah TPS Bertambah, KPU Parimo Ubah Jadwal PSU Pemilu
Sejauh ini, seluruh logistik TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS 10 Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, yang lebih dulu ditetapkan PSU, telah siap didistribusikan.
“Sementara TPS 3 Desa Petunasugi, surat suaranya juga telah siap karena ada di KPU Parimo. Jadi efektif waktu untuk pendistribusian. Soal surat pemberitahuan memilih akan diberikan satu hari sebelum PSU, ” pungkasnya.


 
																						





Komentar