BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Banggai menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Suprapto, dan Bupati Amirudin, dalam rapat paripurna, Ju’mat, 19 Juli 2024.
Baca Juga: Banggar Sampaikan Gambaran KUA-PPAS APBD Perubahan 2022
“Pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Banggai 2025 telah dilaksanakan secara bersama, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD,” ungkap Bupati Amirudin.
Ia berharap, KUA dan PPAS yang telah disepakati ini, dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Bupati Amirudin mengatakan, Pemda dan DPRD terus berupaya untuk memenuhi jadwal, dan tahapan penyusunan APBD.
“Mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari Bupati kepada DPRD, kesepakatan bersama KUA dan PPAS, penyampaian Rancangan Perda APBD, kesepakatan bersama dan penetapan Perda APBD 2025,” tuturnya.
Berdasarkan keseluruhan rangkaian proses penyusunan RKPD, ditetapkan tema “Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Daerah Menuju Kesejahteraan Masyarakat, Melalui Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Kebijakan anggaran, akan mendukung delapan program prioritas Kabupaten Banggai pada 2025, yaitu:
1. Pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing.
2. Ekonomi kerakyatan berbasis potensi, keunggulan lokal dan pemanfaatan teknologi
3. Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar
4. Ketahanan pangan daerah
5. Investasi daerah di sektor pertambangan
6. Lingkungan hidup, tata ruang dan ketahanan bencana daerah
7. Pariwisata, kebudayaan daerah dan moderasi beragama
8. Penguatan reformasi birokrasi
KUA PPAS Banggai 2025, menyepakati estimasi Pendapatan sebesar Rp3.158.074.256 dan Belanja Daerah sebesar Rp3.197.879.256.
“Sementara itu, pembiayaan daerah yang berasal dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp44.605.000.000,” bebernya.
Baca Juga: Pemda dan DPRD Banggai Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2023
Dengan dilaksanakannya penetapan Kebijakan Umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara 2025, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama.
Hal ini, sesuai fungsi serta kewenangannya, untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai.

Komentar