JAKARTA, theopini.id – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan prioritas distribusi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL), dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Salah satu inovasi yang diusulkan, adalah fokus pada distribusi ZIS-DSKL kepada kelompok mustahik paling rentan, yaitu disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia).
Baca Juga: Studi Banding ke Kemenag, Kemenhaj Saudi Apresiasi Manasik Haji Indonesia
“ZIS-DSKL selama ini sudah menjadi salah satu upaya strategis dalam penanggulangan kemiskinan,” ungkap Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag, Ahmad Syauqi, Rabu, 25 September 2024.
Menurutnya, Kemenag bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan BAZNAS kali ini, memberi perhatian khusus kepada kelompok mustahik disabilitas dan Lansia.
Sebab, ZIS-DSKL memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan mereka yang rentan secara fisik dan sosial.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah Lansia, mencapai lebih dari 19 persen dari total populasi pada 2045.
Syauqi menegaskan, ZIS-DSKL harus menjadi instrumen yang adaptif dalam menghadapi perubahan demografi serta memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas.
“Kebijakan ini akan lebih fokus pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas dan lansia,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengelolaan zakat dalam RPJPN 2025-2045 akan diarahkan untuk meningkatkan kemandirian, dan kualitas hidup mustahik disabilitas dan Lansia. ZIS-DSKL diharapkan mampu menjadi jembatan untuk memulihkan hak-hak mereka.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bertujuan untuk meningkatkan manfaat zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
“Dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan penurunan tingkat kemiskinan hingga 0,5-0,8%, perlu adanya penyelarasan program dan persepsi antara para pemangku kepentingan dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional,” ungkap Syauqi.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS-DSKL agar distribusi dana tepat sasaran.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana ZIS-DSKL benar-benar bermanfaat bagi mereka yang paling membutuhkan, termasuk lansia dan disabilitas yang memenuhi kriteria mustahik,” kata Syauqi.
Pekan lalu, Kemenag telah berkoordinasi dengan BAPPENAS dan BAZNAS mengenai distribusi ZIS-DSKL untuk lansia dan disabilitas.
“Minggu depan, akan dilakukan koordinasi lanjutan terkait roadmap kolaborasi pengawasan ZIS-DSKL dalam RPJPN 2025-2045,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1445 H pada 7 Juni 2024
Dengan kebijakan RPJPN 2025-2045 yang menempatkan zakat sebagai instrumen prioritas bagi disabilitas dan lansia, Indonesia tengah mengambil langkah nyata menuju pembangunan yang lebih inklusif.
ZIS-DSKL tidak hanya membantu penanggulangan kemiskinan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Komentar