Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

PARIMO, theopini.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak gugatan sengketa yang diajukan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid.

Hal itu, disampaikan Majelis Musyawarah yang diketua Muhammad Rizal, dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa hasil penelitian dokumen persyaratan calon, digelar di Kantor Bawaslu, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Parimo, Kesimpulan Hanya Diserahkan Tanpa Dibacakan

Dalama amar putusan yang dibacakan Muhamad Rizal menyebutkan, dengan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana yang telah diuraikan, maka Majelis Musyawarah menilai serta berkesimpulan sebagai berikut:

1. Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, yang diajukan dalam permohonan pemohon, merupakan objek sengketa pemilihan

3. Pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan sengketa pemilihan

4. Majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon

5. Berita acara KPU Parimo sah secara hukum

6. Permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan

Mengingat, kata dia, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Kemudian, junto Putusan Mahkama Konstitusi nomor 48 tahun 2019, tertanggal 29 Januari 2020, junto Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

Atas putusan ini, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Rizal menyatakan musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor 001/PS.REK/72.7208/9/2024 antara pemohon calon bupati dan calon wakil bupati dengan termohon KPU Parimo, telah selesai.

Komentar