Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

PARIMO, theopini.id Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Parigi inisial JS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

JS ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan penyelewengan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,4 miliar pada 2022.

Baca Juga: Gedung Sekolah Belum Tuntas, Siswa SMP Negeri 1 Parigi Belajar Online

“Hari ini, tepatnya pukul 10.00 WITA, yang bersangkutan memenuhi undangan Jaksa Penyidik, untuk hadir di kantor Kejari  Parimo, kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ikhwal Ridwan Saragih, dalam konfrensi pers, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, status JS ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan surat penetapan nomor: 01/P.2.16/FD2/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.

Sebab, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah.

Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sekiar pukul 15.00 WITA, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

“Saya juga sudah bicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, berkas perkara dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” tukasnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kata dia, perkiraan kerugian negara akibat tindak pidana korupasi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1.007.681.018,-.

Ia menjelaskan, dalam proyek secara swakelola pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah ini, tersangka tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMP Negeri 1 Parigi, saat menjabat sebagai Kepsek.

“Tersangka meminta anggaran ke bendahara tim, yakni saksi NN, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Setelah bendahara tim mencairkan anggaran tahap satu hingga tahap tiga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui Bank Sulteng Cabang Parigi, tersangka mengambil, menyimpan serta mengelolanya sendiri.

Hal itu, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bahkan, tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaaban (LPj) pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

“Dia (tersangka) yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” ujarnya.

Baca Juga: Tercacat dalam LHP-BPK RI, Tiga Kepsek Diminta Kembalikan Uang Negara

Atas perbuatannya, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan yang akan kami ungkapkan dalam persidangan nanti,” pungkasnya.

Komentar