PARIMO, theopini.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah diminta tidak menggunakan kacamata kuda menyikapi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan melakukan kajian serta verifikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum diterbitkan.
“Dinas ESDM Sulawesi Tengah mengatakan tidak ada yang bisa membendung ketika dokumen pengelolaan WPR telah diterbitkan, sepakat. Tapi, jangan seenak-enaknya membuat pernyataan demikian, apakah sudah sesuai dengan penataan ruang?,” tegas Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto di Parigi, Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca Juga: Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo
Dengan polemik IPR ini, ia meminta Dinas ESDM Sulawesi Tengah membuat isu yang seolah akan membenturkan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat Kabupaten Parimo.
Ia mengaku, tidak menolak keberadaan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Parimo. Tetapi, harus melihat kondisi di daerah secara bersama.
“Banyak hal yang harus disesuaikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Pemda Parimo belum pengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.
Apabila Pemda Parimo mengajukan revisi Perda tersebut, bukan hanya satu ketentuan yang harus diubah.
Sebab, terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Hampir seluruh wilayah ini (WPR) merupakan lahan cadangan pertanian,” ujarnya.
Ditambah lagi, Kabupaten Parimo merupakan wilayah sentra pangan Sulawesi Tengah, yang ingin berkontribusi mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni Swasembada Pangan, sekaligus menjaga lingkungan.
Ia pun menganggap surat Bupati Parimo Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021, ilegal.
Baca Juga: IPR di Buranga Diterbitkan Tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parimo
Sebab, tidak melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parimo. Sehingga, perlu dilakukan klarifikasi kembali.
“Saya menyatakan, bahwa Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, jangan hanya pakai kacamata kuda. Saya juga minta DPRD Provinsi untuk mengundang kami RDP, membahas soal IPR ini” pungkasnya.














