Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal Dijadwalkan Serentak

JAKARTA, theopini.id Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa bakal digelar serentak, dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini, menjadi kesepakatan pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu pada Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Mendagri: Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik

Kesepakatan ini, merespons adanya kebijakan MK yang mempercepat pengucapan keputusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Keputusan tersebut, bakal menetapkan mana saja sengketa pemilihan hasil pilkada yang layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian maupun dihentikan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dengan menunggu putusan dismissal, jumlah kepala daerah akan lebih banyak dibanding hanya melantik yang non-sengketa.

Terlebih, jarak rencana pelantikan non-sengketa yang semula 6 Februari 2025, tak terlalu jauh dengan jadwal pembacaan putusan dismissal. Olehnya, agenda pelantikan disepakati untuk diubah.

“Nah, kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari, itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” jelasnya.

Langkah menyerentakkan pelantikan tersebut, merupakan upaya mendorong agar kepala daerah terpilih segera bekerja, termasuk hasil putusan dismissal.

Ia juga telah berkomunikasi dengan MK, agar segera memublikasikan keputusan dismissal bila sudah ditetapkan.

Sebab, keputusan ini akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan kepala daerah terpilih.

“Ketetapan KPUD tersebut, kemudian menjadi dasar bagi DPRD dalam mengusulkan pelantikan,” ujarnya.

Terkait dengan waktu pelantikan, ia mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden. Berdasarkan regulasi penyelesaian di masing-masing instansi, pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dapat berlangsung pada 18, 19, dan 20 Februari.

“Saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada Bapak Presiden dan beliau ingin cepat, bagus kalau dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan, digabung, nah itu beliau memilih tanggal 20,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas, pihaknya menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

Meskipun, kata dia, Mendagri Tito Karnavian telah mengusulkan pelantikan berlangsung pada 20 Februari 2025.

“Secara prinsip, Insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” pungkasnya.

Komentar