TOUNA, theopini.id – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MR (43) di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah diamankan polisi, pada Rabu malam, 30 April 2025.
Oknum Kades ditahan, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, di RT II Dusun I, Desa Matobiai, Kecamatan Togean, pada Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penganiayaan Istri Sirih di Ampana, Temukan Racun Rumput
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/IV/RES.1.6/2025/Reskrim,” ungkap Plt Kasi Humas IPTU Martono, dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Mei 2025.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Siswi Korban Penganiayaan Oknum Guru Dapat Tindakan Bullying
Sebelumnya, kata dia, pria yang menjadi korban ini melaporkan MR dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKTPolsek Una-una/Polres Touna/Polda Sulawesi Tengah, pada 5 Mei 2024.
“Saat ini, tersangka MR yang merupakan Kades di salah satu desa di Kepulauan Togean ini, telah berada di Rutan Polres Touna, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025,” pungkasnya.












