Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

WNA Tiongkok Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Parimo, FMATEIL Surati Imigrasi Palu

the OPINI by the OPINI
16 Juni 2025
in Daerah
1
WNA Tiongkok Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Parimo, FMATEIL Surati Imigrasi Palu

Sekretaris FMATEIL Parimo, Arianto menyerahkan surat permintaan klarifikasi soal keberadaan WNA asal Tiongkok ke Kantor Imigrasi Palu. Di sampingnya, tampak paspor atas nama Yu Jiange yang menjadi sorotan dalam surat tersebut. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) Parigi Moutong melayangkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Kota Palu.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Diduga Ada WNA Terlibat di PETI Tirta Nagaya Parimo

“Surat itu sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” ujar Ketua FMATEIL Parimo, Ilham, saat ditemui di Palu, Senin, 16 Juni 2025.

FMATEIL menyatakan keprihatinannya atas temuan di lapangan yang menunjukkan keterlibatan sejumlah WNA dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Berdasarkan pantauan warga, aktivitas itu terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

“Kami mengindikasi, WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sesuai untuk melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan mereka tidak hanya berpotensi melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak lahan pertanian, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.

FMATEIL mendesak Imigrasi Palu untuk memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA yang dimaksud.

Baca Juga: WNA Diduga Terlibat Tambang Ilegal Kembali Muncul di Parimo

Mereka juga meminta dilakukan penindakan hukum serta pemeriksaan langsung di lapangan.

“Jika terbukti melanggar administrasi atau pidana, kami meminta pihak Imigrasi segera menerbitkan rekomendasi deportasi,” tukasnya.

Tak hanya itu, FMATEIL juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, agar persoalan ini ditangani secara menyeluruh.

Baca berita lainya do Google News

Tags: #FMATEIL#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng#WNATiongkok
Previous Post

Pemda Parimo Paparkan Transparansi Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Next Post

Bupati Parimo Fokus Benahi Disiplin ASN dan Struktur OPD

Next Post
Bupati Parimo Fokus Benahi Disiplin ASN dan Struktur OPD

Bupati Parimo Fokus Benahi Disiplin ASN dan Struktur OPD

Comments 1

  1. Ping-balik: Longki Djanggola: Tambang Ilegal dan WNA di Parimo Dilindungi Oknum Aparat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In