DPRD Parimo Kritik Ketidaktegasan Pemda Tangani Tambang Emas Ilegal

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dinilai tidak serius dan tidak siap menghadapi persoalan tambang emas ilegal yang semakin meluas.

Kritik tajam dilontarkan oleh anggota DPRD Parimo, Mohamad Fadli, dalam rapat paripurna bersama jajaran eksekutif, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Warga Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Oncone Raya, Puluhan Mesin Dibakar

“Kami tahu aktivitas tambang emas ilegal itu nyata, bukan hal baru. Tapi jawaban bupati seolah menganggap kami tidak tahu apa-apa,” kata Fadli.

Ia menyayangkan jawaban eksekutif yang dinilainya dangkal, khususnya terkait pandangan Fraksi Keadilan Rakyat yang menyoroti lemahnya penanganan tambang ilegal.

“Bupati dan wakil bupati memang tidak hadir, tapi tetap saja jawaban yang disampaikan sangat normatif dan tidak menyentuh substansi,” tegasnya.

Fadli juga mempertanyakan kapasitas tenaga ahli dan perangkat daerah teknis, karena pemerintah hanya menyebut dua titik aktivitas tambang, yakni di Kayuboko dan Air Panas.

“Apakah tidak pernah baca berita atau laporan? Aktivitas tambang itu sudah menjalar dari selatan sampai utara. Kenapa hanya dua lokasi yang disebutkan?” sindirnya.

Ia mendesak agar penertiban tambang ilegal dilakukan secara terbuka dan terencana, bukan sekadar wacana tanpa kepastian.

“Masyarakat tidak boleh hanya dijanji tanpa ada kepastian. Harus ada waktu dan skema yang jelas kalau memang serius mau tertibkan tambang ilegal,” ujarnya.

Fadli menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga memunculkan praktik lain seperti illegal logging.

“Dimana ada tambang emas ilegal, biasanya di situ juga ada pembabatan hutan. Kabupaten Parimo dari selatan ke utara, semuanya terbuka,” ungkapnya.

Ia meminta agar penertiban tambang ilegal dijadikan komitmen terbuka oleh Bupati dan Wakil Bupati Erwin Burase dan Abdul Sahid.

“Jangan sembunyi-sembunyi. Harus ada tindakan yang jelas dan transparan, supaya masyarakat juga percaya,” tegas Fadli.

Menurutnya, kerugian akibat tambang ilegal sangat besar karena tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk reklamasi lingkungan.

“Setelah tambangnya jalan dan rusak, siapa yang akan kita tuntut? Tidak ada. Itu masalahnya kalau dibiarkan liar begini,” tuturnya.

Ia kembali mendorong agar revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dilakukan agar pengelolaan tambang lebih tertata dan legal.

Baca Juga: Bupati Parimo Tegaskan Hentikan Tambang Emas Ilegal, Lindungi LP2B

“Kalau legal, kita bisa awasi dan masyarakat bisa ikut bangun ekonomi. Tapi yang paling penting, ada yang bisa kita tuntut soal pemulihan lingkungan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, jawaban Bupati Parimo dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda), Yusnaeni.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar