JAKARTA, theopini.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, pentingnya negara hadir dalam melindungi hak tanah warga desa dari dampak penyitaan aset kasus BLBI yang dinilai keliru.
“Tanah itu milik warga, mereka tinggal di sana sejak zaman kakek-nenek mereka, bayar pajak, punya identitas resmi. Tidak adil jika tanah mereka disita hanya karena utang orang lain,” tegas Yandri Susanto, usai menerima audiensi dari Pemerintah Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di ruang kerjanya, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Menpora dan Mendes PDT Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Ia menyoroti rencana pelelangan tanah seluas 800 hektar di dua desa tersebut oleh Satgas BLBI, yang menurutnya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Penyitaan itu, dikaitkan dengan utang seorang pengusaha bernama Lee Darmawan Chin, yang menjaminkan tanah di wilayah tersebut dalam proses kredit perbankan pada era 1990-an.
Menurut Yandri, ada kemungkinan kelalaian dalam proses verifikasi aset kala itu, karena tanah yang diagunkan menggunakan dokumen kolektif girik tanpa verifikasi lapangan.
“Ini perlu ditelusuri lebih dalam. Jangan sampai tanah yang dikuasai masyarakat secara sah tiba-tiba diklaim sebagai aset utang,” ujarnya.
Yandri juga menekankan, bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
“Kami sudah ada kerja sama dengan Kejaksaan Agung, dan akan segera berkoordinasi agar penyitaan tanah dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa desa merupakan bagian penting dalam prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, proses hukum maupun kebijakan yang berdampak pada keberlangsungan hidup desa harus dilakukan secara cermat dan adil.
“Saya meminta kepada Satgas BLBI dan juru sita, hentikan proses pengalihan status tanah warga. Jangan rusak ketenangan hidup masyarakat dengan langkah yang tidak berpihak pada keadilan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah, mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari akad kredit antara PT Gunung Batur Makmur dan Bank Pengembangan Asia pada 1991. Namun, tidak semua transaksi jual beli tanah saat itu dibayar tuntas.
Baca Juga: Mendes dan Menag Bersinergi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
“Hasil verifikasi tahun 1994 menunjukkan hanya sekitar 80 hektar tanah yang dibayar penuh. Tapi sekarang, tiba-tiba Satgas BLBI menyita lebih dari 400 hektar. Banyak warga yang sudah punya SHM justru terkena imbas,” kata dia.
Ia berharap, dengan intervensi pemerintah pusat, masyarakat bisa kembali menjalankan kehidupan normal tanpa dihantui ketidakpastian status tanah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar