Kemendagri Ingatkan DPRD Agar Fokus Kawal Program Prioritas dalam APBD

JAKARTA, theopini.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta, DPRD di seluruh daerah untuk mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tetap fokus pada program-program prioritas.

Bahkan, DPRD juga diingatkan agar tak menyetujui belanja yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Kemendagri Soroti Lemahnya Respons Daerah Hadapi Lonjakan Harga Pangan

“Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD terencana dengan baik,” tegas Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin, 28 Juli 28 Juli 2025.

Ia menegaskan, bahwa APBD harus dikelola sebagaimana rumah tangga yang sehat, dengan pendapatan yang lebih besar daripada belanja.

BACA JUGA:  Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

Karena itu, sinergi antara DPRD dan kepala daerah menjadi krusial agar kebijakan anggaran tidak keluar dari jalur prioritas.

“Anggota DPRD tidak seharusnya mendorong realisasi anggaran untuk kegiatan yang tidak termasuk program prioritas. Tujuannya jelas, agar APBD tidak rentan disalahgunakan dan betul-betul bermanfaat untuk rakyat,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa DPRD memegang peran strategis dalam siklus anggaran, mulai dari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) hingga menyetujui dan mengawasi pelaksanaannya.

Hal ini, diatur dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Maka, posisi DPRD dalam proses ini sangat menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Bangun Aplikasi Pengelolaan Pengaduan

Baca Juga: Kolaborasi Kemendagri dan Kemenkes Jadi Kunci Sukses PKG

Maurits juga mengingatkan, bahwa kepala daerah berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD untuk dibahas bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d undang-undang yang sama.

Kemendagri berharap, lewat sinergi antara legislatif dan eksekutif di daerah, pelaksanaan APBD bisa lebih akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar