PARIMO, theopini.id — Isu dugaan seorang pejabat daerah meminta upeti terkait pengadaan proyek dan kebijakan memicu ketegangan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Dua legislator dari Fraksi Perindo, Mohammad Irfain dan Arnold, geram serta mengancam akan menggunakan hak kelembagaan DPRD, jika tuduhan itu terbukti.
Baca Juga: Pansus DPRD Parimo Soroti Dugaan Proyek Faskes Bermasalah
Pernyataan keras itu, dilontarkan saat isu yang ramai diberitakan sejumlah media menjadi topik perdebatan di ruang siding, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Saya rasa ini sangat merusak marwah dan martabat pemerintahan kita,” tegas Mohammad Irfain.
Ia mengatakan, informasi yang beredar saat ini sejatinya telah melalui konfirmasi dan memiliki data-data yang valid.
Ia menilai, benar atau tidaknya tuduhan tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia pun mendesak pimpinan DPRD Parimo untuk tidak tinggal diam. “Ini sangat tidak boleh. Kita bisa dinilai oleh masyarakat seolah-olah melegalkan praktik seperti ini,” ujarnya.
Ketua Fraksi Perindo, Arnol Aholai turut menekan pejabat yang diisukan agar segera memberikan klarifikasi dan menuntaskan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, penyelesaian cepat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan yang baru berjalan beberapa bulan.
“Jika ini belum selesai, saya harap DPRD bisa membentuk Pansus terkait hal ini,” tegas Arnold.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdul Sahid yang disebut dalam isu tersebut, membantah keras tuduhan itu di hadapan forum paripurna. Ia menilai, pemberitaan yang mengaitkan dirinya tidak sesuai fakta.
Menurutnya, ada oknum yang mengatasnamakan dirinya, mulai dari urusan kepemilikan alat berat hingga pengelolaan blok di kawasan pertambangan rakyat.
Baca Juga: DPRD Parimo Soroti Pasar Tematik yang Belum Difungsikan
“Semuanya itu tidak benar, apalagi soal minta-minta fee,” tegasnya.
Abdul Sahid menambahkan, sebagai pejabat yang mendapat amanah dari masyarakat, ia justru berkomitmen menjadikan pemerintah sebagai garda terdepan dalam penertiban tambang ilegal.
Baca berita lainnya di Google News














