BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan usai mengamankan FA alias Aco (20), pelaku penganiayaan dan penusukan yang terjadi di depan Alfamidi Batui pada Minggu, 17 Agustus 2025.
“Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini juga sedang didalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. FA telah berada di Mapolsek Batui untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jum’at malam, 29 Agustus 2025.
Kasus ini, bermula saat pelaku dalam keadaan mabuk tersinggung karena merasa dilirik korban. Ia kemudian berbalik arah, menghampiri korban, dan melakukan pemukulan. Tidak puas, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil pisau lalu menyerang para korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice
Akibat ulahnya, korban ZU mengalami luka tusuk di lengan kanan, MK mengalami luka di kepala akibat benturan, sementara AR menderita memar di bibir setelah dipukul dan ditendang.
Pelaku akhirnya ditangkap di Kelurahan Mangkio, Luwuk, setelah polisi menerima laporan resmi LP/B/25/VIII/SPKT/SEK-BATUI/RES-BGI/POLDA SULTENG.
Dari interogasi awal, FA mengakui perbuatannya telah memukul dan menendang korban berulang kali.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku tindak kriminal, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dalam situasi apapun.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar