PARIMO, theopini.id — Kementerian Kebudayaan RI menetapkan Upacara Adat Memasoro dari Suku Lauje, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) 2025.
Penetapan tersebut, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, setelah melalui proses seleksi panjang terhadap usulan dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Pemda Parimo Programkan Pembuatan Buku Kebudayaan
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Ninong Pandake, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan daerahnya membawa tradisi lokal ke tingkat nasional.
“Usulannya kita Upacara Adat Memasoro, kita sangat bersyukur karena banyak daerah juga mengusul, dan kita bisa lolos,” ujar Ninong saat dihubungi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, hanya tujuh daerah yang berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda tahun ini, salah satunya Kabupaten Parimo.
“Upacara Adat Memasoro adalah simbol keharmonisan manusia dengan alam. Pengakuan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus melestarikan tradisi Lauje,” imbuhnya.
Menurut Ninong, penetapan resmi akan diumumkan dalam sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga agar nilai-nilai budaya lokal tetap hidup di tengah arus modernisasi.
Baca Juga: Pemda Parimo Susun Dokumen Model Pemberdayaan Masyarakat KAT
“Kami berharap generasi muda Lauje tetap mempraktikkan dan menjaga tradisi ini agar tidak punah,” kata Ninong.
Selain Kabupaten Parimo, enam daerah lain di Sulawesi Tengah yang juga lolos penetapan WBTb 2025 adalah Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tojo Una-Una, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali, Morowali Utara, Banggai Laut, serta Donggala.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar