Pemda Sigi Perjuangkan Hak Warga Pombewe di Tengah Klaim Bank Tanah

SIGI, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya, memperjuangkan hak masyarakat atas lahan eks HGU PT Hasfarm di Desa Pombewe, yang hingga kini masih berstatus sengketa akibat klaim kepemilikan dari Bank Tanah.

“Lahan tersebut, sampai saat ini kami tempatkan kepentingan masyarakat dari 100 persen. Walaupun faktanya ada sertifikat, tetapi tidak diakui, dan kita sepakat bahwa belum ada perubahan,” ujar Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri Rapat Penyelesaian Reforma Agraria bersama Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

Rapat tersebut, membahas tindak lanjut penyelesaian status lahan eks HGU yang direncanakan menjadi lahan pertanian komunal bagi masyarakat setempat.

Namun, rencana itu belum dapat berjalan karena Bank Tanah mengklaim area tersebut masuk dalam wilayah pengelolaannya.

“Banyak masyarakat yang mengajukan SKPT di desa, namun ditolak karena belum ada kejelasan,” tambah Wabup Samuel.

Ia menegaskan, Pemda Sigi bersama Satgas PKA akan terus memperjuangkan agar lahan eks HGU itu dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian komunal.

Sehingga, bisa dikelola langsung oleh masyarakat Pombewe dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi warga.

Selain membahas sengketa lahan, Samuel juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan ulang calon penerima manfaat dari program transmigrasi lokal, termasuk rencana pembangunan rumah bagi warga yang berhak.

Baca Juga: Bank Tanah Diharapkan Jadi Mitra Pemda Dongkrak Ekonomi Sulteng

“Kita akan bersama-sama memperjuangkan lahan pertanian komunal ini. Namun perlu ditegaskan, masyarakat yang sudah masuk dalam SK pertanian komunal tidak bisa lagi masuk program transmigrasi lokal. Program ini juga tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri, atau masyarakat kategori mampu, meskipun mereka warga Pombewe,” jelasnya.

Hasil rapat menyepakati, Pemda, masyarakat, dan Satgas PKA akan bersama-sama mengajukan pembahasan lanjutan dengan pihak Bank Tanah, untuk memastikan lahan eks HGU PT Hasfarm benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar