PARIMO, theopini.id — Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai menelusuri dugaan keterlibatan jaringan peredaran sabu, setelah menangkap seorang pengedar di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, Kamis sore, 27 November 2025.
Penangkapan terhadap WA (29), warga Desa Malino, diduga membuka akses awal untuk mengungkap rantai distribusi narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu Berkat Informasi Warga
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, pihaknya kini memfokuskan penyidikan untuk mengidentifikasi pemasok utama yang memberikan pasokan sabu kepada WA.
“Kasus ini tidak berhenti pada tersangka yang diamankan. Kami sedang mendalami alur peredaran dan siapa yang memasok barang tersebut ke Ongka Persatuan,” ujar IPTU Anugerah.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas mencurigakan WA yang diduga sering melakukan transaksi sabu.
Informasi itu, kemudian dikembangkan hingga tim Opsnal Satresnarkoba menemukan cukup bukti untuk melakukan penindakan.
Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim opsnal melakukan penyergapan di rumah WA. Saat penggeledahan badan dan ruangan, petugas menemukan delapan sachet sabu yang disimpan di dalam kamar, disertai sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, pipet, ponsel, dan identitas.
“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, dan ia juga mengaku menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuan awal inilah kami mulai menelusuri siapa pemasoknya,” jelas IPTU Anugerah.
Selain WA, dua pria lainnya, HA dan RU, yang berada di lokasi turut dibawa ke Polres Parimo untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna memperkuat pemetaan jaringan.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Masigi, Amankan 20 Paket Siap Edar
IPTU Anugerah menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pemutusan jalur distribusi sabu di wilayah Ongka Malino.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Setiap informasi masyarakat sangat membantu kami mempersempit gerak mereka,” tegasnya.
Saat ini, WA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo, untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus pendalaman terhadap jejak peredaran sabu yang diduga melibatkan pemain di level lebih tinggi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar