POSO, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah daerah, untuk melindungi hak-hak masyarakat petani di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso.
“Rakyat tetap tenang, jangan anarkis. Tetap berkebun seperti biasa, jangan diganggu. Negara hadir dan kami yang akan mengurus ini. Percayakan kepada kami,” ujar Gubernur Anwar Hafid saat turun langsung ke Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Minggu, 21 Desember 2025.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tekankan Penyelesaian Konflik Lahan Melalui GTRA
Kunjungan tersebut, dilakukan sebagai respons atas meluasnya pengaduan masyarakat terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah (PT BBT).
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, sejak Juli 2025, pihaknya telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk meminta peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Desa Watutau.
Dalam dialog bersama warga, ia menyimpulkan adanya ketidaksesuaian informasi antara pemerintah pusat dan kondisi faktual di lapangan.
Ia menekankan, keberadaan Bank Tanah sejatinya bertujuan melindungi tanah negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan. Namun, jika tanah tersebut sudah digarap masyarakat secara turun-temurun, maka hak rakyat harus dihormati.
“Bank Tanah itu lahir untuk melindungi tanah negara. Tapi kalau tanah sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat, maka itu harus dihormati,” tegasnya.
Anwar Hafid juga mengajak masyarakat, untuk tetap bersatu dan memperjuangkan haknya secara tertib, tanpa tindakan anarkis. Ia memastikan pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menegaskan, kehadiran Gubernur bersama Satgas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mencegah eskalasi konflik.
Baca Juga: Anwar Hafid Pastikan Penyelesaian Konflik Lahan Talise Berlandaskan Hukum
“Satgas PKA meminta agar seluruh aktivitas pematokan dan intimidasi dihentikan sementara, hingga proses pendataan subjek dan objek lahan diselesaikan secara menyeluruh dan adil,” jelasnya.
Satgas PKA berkomitmen mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dipulihkan sesuai prinsip keadilan agraria.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar