PARIMO, theopini.id – Polsek Ampibabo mengamankan seorang buruh harian yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sekitar pukul 11.00 WITA, Jum’at, 2 Januari 2025.
Terduga pelaku berinisial SA (39) diamankan polisi, setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap SA di sekitar rumahnya.
Baca Juga: Polres Banggai Tangkap Pria dengan Puluhan Sashet Sabu
Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta satu botol plastik kecil,” ujar IPTU Arbit, dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran sabu di Desa Siniu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh personel Polsek Ampibabo.
“Ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
Meski terduga pelaku mengklaim narkotika itu hanya untuk dikonsumsi sendiri, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Pengakuan terduga pelaku masih kami dalami. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Arbit.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penindakan, polisi juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat guna menjamin transparansi penegakan hukum.
IPTU Arbit menegaskan, Polres Parimo berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Pemuda Kampal Ditangkap, Simpan 22 Saset Sabu di Dalam Kasur
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan proses lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine, serta pengembangan jaringan asal narkotika.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar