PARIMO, theopini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, setiap transaksi jual beli tanah maupun peralihan hak karena warisan wajib dilaporkan untuk memastikan ketertiban administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Setiap terjadi jual beli atau peralihan hak karena warisan, wajib dilakukan perubahan subjek pajak. Ini penting agar SPPT PBB berikutnya tidak lagi terbit atas nama pemilik lama,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parimo, Muhammad Zubair, di Parigi, Selasa, 3 Februari 2026.
Baca Juga: Bapenda Parimo Tekankan Transparansi dan Edukasi Pajak Lewat Penagihan PBB-P2
Ia menjelaskan, pelaporan transaksi tanah menjadi bagian penting dari pemutakhiran data objek pajak, sekaligus mencegah kesalahan penagihan PBB di kemudian hari.
“Kalau tidak dilaporkan, data pajak menjadi tidak akurat dan bisa menimbulkan persoalan, baik bagi pemilik lama maupun pemilik baru,” katanya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap cukup dengan perubahan sertifikat tanah, padahal perubahan subjek pajak PBB juga wajib dilakukan.
“Sertifikat sudah beralih, tapi PBB masih atas nama pemilik lama. Ini yang sering kami temui di lapangan,” jelas Zubair.
Untuk itu, Bapenda Parimo terus mendorong peran aktif masyarakat dan pemerintah desa agar setiap transaksi dan peralihan hak tanah dapat segera dilaporkan.
“Pemerintah desa paling mengetahui perubahan kepemilikan tanah di wilayahnya. Peran desa sangat penting untuk membantu tertib administrasi PBB,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Parimo juga menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya dalam pelaksanaan PTSL dan Prona, agar setiap penerbitan sertifikat tanah sejalan dengan kepemilikan PBB.
“Setiap sertifikat tanah yang terbit harus dibarengi dengan kepemilikan PBB. Pola ini kami jalankan bersama BPN,” kata Zubair.
Ia menegaskan, proses pelaporan perubahan subjek pajak relatif mudah dan cepat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor.
Baca Juga: Petugas Pemungut Pajak Desa di Sigi Ikut Rakor PBB-P2
“Melaporkan jual beli atau warisan tanah bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi untuk ketertiban administrasi dan keadilan pajak,” pungkasnya.
Dengan tertibnya pelaporan transaksi tanah, Bapenda Parimo optimistis data PBB akan semakin akurat dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar