the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dua Tersangka di Parimo Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dua Tersangka di Parimo Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Gunawan Hotman. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat dua tersangka, Desi N dan Yudi M alias Yudi, telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara atas nama Desi N dan Yudi M alias Yudi itu berkas perkaranya kami terima tanggal 15 Juni 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 Juni 2026.

Rony menjelaskan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik, jaksa memutuskan mengembalikan berkas perkara melalui surat P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana guna memastikan seluruh unsur yang dibutuhkan dalam proses pembuktian telah terpenuhi.

Baca Juga

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

Meski demikian, ia enggan mengungkap secara rinci isi petunjuk yang diberikan kepada penyidik karena merupakan bagian dari koordinasi teknis antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

“Terkait isi petunjuknya itu bagian antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak bisa saya buka. Yang jelas perkara ini kami P-19,” katanya.

Ia menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik dapat kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian ulang.

“Kalau memang nanti setelah kami berikan petunjuk dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang kami berikan, berkas ini akan kembali lagi. Nanti kita lihat apakah berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.

Sementara itu, korban berinial N dalam perkara tersebut berharap, proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

“Saya berharap para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Korban mengaku akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dapat bekerja secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikembalikannya berkas perkara melalui P-19, proses penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Desi N dan Yudi M kini menunggu kelengkapan dari penyidik sebelum kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KejariParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BNPB dan Pemprov Sulteng Bangun 50 Huntara untuk Korban Gempa di Sigi

Next Post

Diskominfo Parimo Gelar Workshop ITSA Tingkatkan Kapasitas SDM Bidang Keamanan Informasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bapenda Makassar Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak

Bapenda Makassar Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak

7 Agustus 2026
Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

5 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

4 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In