the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dua Tersangka di Parimo Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dua Tersangka di Parimo Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Gunawan Hotman. (Foto: IST)

Baca Juga

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

PARIMO, theopini.id – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat dua tersangka, Desi N dan Yudi M alias Yudi, telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara atas nama Desi N dan Yudi M alias Yudi itu berkas perkaranya kami terima tanggal 15 Juni 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 Juni 2026.

Rony menjelaskan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik, jaksa memutuskan mengembalikan berkas perkara melalui surat P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana guna memastikan seluruh unsur yang dibutuhkan dalam proses pembuktian telah terpenuhi.

Meski demikian, ia enggan mengungkap secara rinci isi petunjuk yang diberikan kepada penyidik karena merupakan bagian dari koordinasi teknis antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

“Terkait isi petunjuknya itu bagian antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak bisa saya buka. Yang jelas perkara ini kami P-19,” katanya.

Ia menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik dapat kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian ulang.

“Kalau memang nanti setelah kami berikan petunjuk dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang kami berikan, berkas ini akan kembali lagi. Nanti kita lihat apakah berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.

Sementara itu, korban berinial N dalam perkara tersebut berharap, proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

“Saya berharap para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Korban mengaku akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dapat bekerja secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikembalikannya berkas perkara melalui P-19, proses penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Desi N dan Yudi M kini menunggu kelengkapan dari penyidik sebelum kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BNPB dan Pemprov Sulteng Bangun 50 Huntara untuk Korban Gempa di Sigi

Next Post

Diskominfo Parimo Gelar Workshop ITSA Tingkatkan Kapasitas SDM Bidang Keamanan Informasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

23 September 2026
95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Siswa SD yang Alami Kekerasan Jalani Visum di RSUD Anuntaloko Parigi

Siswa SD yang Alami Kekerasan Jalani Visum di RSUD Anuntaloko Parigi

23 September 2026
MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

20 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d