the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Perdana Bripka H Dijadwalkan 19 Oktober di PN Parigi

the OPINIbythe OPINI
17 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Sidang perkara terdakwa Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada 12 Februari 2022, dijadwalkan Rabu, 19 Oktober di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

“Perkara dengan terdakwa Bripka H telah diterima melalui Kepaniteraan Pidana pada 13 Oktober 2022, dan telah teregister dalam perkara 151/Pid.B/2022/PN Parigi,” ungkap Humas PN Parigi Kelas II Riwandi, SH., di Parigi, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga : Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Bripka H dari Penyidik

Menurutnya, sidang perdana perkara dengan terdakwa Bripka H akan mengagendakan pembacaan dakwaan, yang akan dilaksanakan secara online.

Alasannya, pada saat penahanan terdakwa telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, akan sulit untuk menghadirkan terdakwa jika dilaksanakan secara offline. Sebab, adanya prosedur dari pihak Lapas sendiri.

“Perkara ini, kalau misalnya terdakwanya sudah di tahan di Lapas, pihak Lapas biasanya tidak mau bawa kemari (PN Parigi), karena prosedur dari pihak Lapas sendiri. Makan dilaksanakan secara online,” ujar Wandi.

Terkait terdakwa yang saat ini masih di tahan di rumah tahanan Mapolres Parimo, kata dia, dipastikan akan segera dipindahkan ke Lapas Kelas III Parigi.

Namun, untuk proses pemindahan penahanan terdakwa dari rumah tahanan Mapolres Parimo ke Lapas Kelas III Parigi tergantung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hanya saja, PN Parigi Kelas II belum mengetahui kapan akan dilakukan pemindahan penahanan terdakwa Bripka H.

“Bisa jadi, penahanan terdakwa Bripka H dilakukan hari ini atau besok,” katanya.

Meskipun sidang perkara tersebut dilaksanakan secara online, ia memastikan dapat disaksikan oleh masyarakat. Namun, jika pelaksanaan sidang perkara tersebut mengalami perubahan dan dilaksanakan secara offline, PN Parigi Kelas II akan membuka pintu selebar-lebar untuk disaksikan masyarakat maupun keluarga.

Selain itu, penetapan sidang perkara ini dilaksanakan secara online juga didasari oleh aturan yang diberlakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga : Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

Dia mengaku pihak PN Parigi berkeinginan agar seluruh perkara disidangkan secara offline.

“Namun ada aturan sendiri dari pihak Lapas yang belum bisa menghadirkan terdakwa. Jadi bukan semata-mata karena melihat animo masyarakat terhadap perkara ini,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaH#DesaKhatulistiwa#KecamatanTinomboSelatan#Kejari#LapasKelasIIIParigi#parigimoutong#PNParigi#SidangPerdana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng Sampaikan Arahan Presiden, dari Soal Covid-19 Hingga Ferdy Sambo

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Forum Peningkatan Partisipasi di Pemilu 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

2 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

5 Oktober 2026
Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

Sayutin Usulkan Ada Dana Abadi dari IPERA untuk Pemulihan Lingkungan

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d