Peran Masyarakat Dibutuhkan dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas

PARIMO, theopini.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengungkapkan, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang berkualitas.

“Salah satu peran masyarakat itu, adalah bagimana mereka terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Sahran Raden, di Parigi, Sabtu malam, 5 November 2022.

Hal itu diungkapkan Sahran Raden, saat menjad narasumber diacara Ngobrol Pemilu (Ngopi) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Parigi Moutong, di salah satu kofe di Kota Parigi, Sabtu.

Baca Juga : KPU Syaratkan Batas Usia dalam Rekrutmen Petugas Pemilu 2024

Dia mengatakan, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024, pada 14 Februari 2024. Olehnya, sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 168 ayah 2, bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sehingga, KPU telah menetapkan tahapan Pemilu serentak 2024, pada 14 Juni 2022. Menurutnya , tahapan Pemilu tidak hanya dilihat pada hari pemungutan suara saja, namun memiliki siklus yang sangat panjang.

“Maka dalam penyelenggaran Pemilu, harus dibuat sesuai dengan prinsip sebagai mana dalam kontitusi kita,” kata dia.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD 2024

Dalam kontitusi mengatur, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebsa, rahasia, jujur dan adil serta dilaksanakan lima tahun sekali.

Pada Pemilu serentak 2024, akan dilakukan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota.  Dalam pelaksanaannya nanti, wajib pilih akan diberikan lima surat suara, dan lima kota.

“Maka bagaimana kita mampu mewujudkan, langsung, umum, bebsa, rahasia, jujur dan adil dengan indikator yang berkualitas. Sehingga, dalam istilah Pemilu disebut tata kelola Pemilu, yakni mewujudkan Pemilu berkualitas,” paparnya.

Dia menyebut, ukuran untuk mewujudkan Pemilu berkualitas, adalah dibangun dalam dua aspek. Pertama adalah kualitas proses, dimana masyarakat bisa mengukur penyelenggaraan Pemilu dengan beberapa standar, diantaranya penyelenggaraan pemutahiran data pemilih, untuk menghasilkan Daftar Pemili Tetap (DPT) yang mengakomodir seluruh wajib pilih.

Kemudian, dapat pula diukur pada tingkat partisipasi pemilih. Menurutnya, partisipasi pemilih Kabupaten Parigi Moutong mencapai 80 persen di Pemilu 2019. Artinya, keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat.

“Akan kita ukur nantinya, proses itu berkualitas pada tahapan Pemilu. Selain itu, kita juga bisa menilai pada saat hari pemungutan suara, terkait bagaimana KPPS bisa menyelenggarakan hari pemungutan suara secara baik, termasuk menyebarkan C6 untuk pemberitahuan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Longki Dorong Kader Gerindra Rebut Kembali Kursi Ketua DPRD Parimo

Kedua adalah kualitas hasil Pemilu, dimana mengkurnya dengan sejumlah indikator, diantaranya rendahnya surat suara tidak sah. Sebab, permasalahan itu sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan terbanyak adalah pemilihan DPD RI yang mencapai hampir 11 persen, baik secara nasional maupun di Sulawesi Tengah.

Dampaknya, kata dia, pada tidak dapat mewakili presentase keberadaan masyarakat di perlemen, artinya Pemilu tidak bisa memberikan keadilan. Karena, suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Baca Juga : KPU Parimo Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

“Kita juga bisa mengukur kualitas hasil itu, dari derajat banyaknya sengketa hasil Pemilu. Seberapa banyak kandidat mengajukan gugatan hasil Pemilu di Mahkama Konstitusi (MK), namun di 2019 agak menurun,” ungkapnya.    

Dia menilai, kualitas proses dan hasil tidak dapat terlaksana dengan baik, apabila tidak berbarengan dengan peran serta masyarakat.

Komentar