the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Banding Kandas, Lima Penyelundup 343 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Banding Kandas, Lima Penyelundup 343 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

ilustrasi : MA vonis bebas terdakwa korupsi kasus IUP di Provinsi Kepri. (Foto : lombokkita.com)

Theopini.id – Lima terdakwa kasus penyelundupan 343 kilogram (kg) Sabu, berinisial F, M, MA, AS dan ES yang telah melakukan upaya banding namun kandas, akhirnya tetap divonis hukuman mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli menyatakan, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai ratusan kilogram, sehingga mereka divonis dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa 18 Januari 2022.

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021.

Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding itu dinilai justru memperkuat tuntutan JPU saat sidang tuntutan pada November lalu. Namun, satu terdakwa berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sementara terdakwa lainnya berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

“Jadi totalnya ada 6 terdakwa mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” kata dia.

Kasus itu bermula saat aparat menemukan Sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka akhirnya ditangkap dalam waktu yang berbeda dari Januari hingga Maret 2021 di berbagai lokasi.***


ShareSendTweet
Previous Post

TNI AL Balikpapan Amankan 8 Kapal dan 47 ABK Pencuri Batu Bara

Next Post

Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Ini Sanksi Bagi Produsen Melanggar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In