the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Protes dari Tergugat Warnai Eksekusi Lahan Pesisir Pantai Kampal

the OPINIbythe OPINI
20 Januari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Januari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Protes dari Tergugat Warnai Eksekusi Lahan Pesisir Pantai Kampal

Aksi protes dari salah satu tergugat warnaik eksekusi lahan pesisir pantai Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis 20 Januari 2022. (Foto : Wawa)

Baca Juga

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

PARIMO, theopini.id – Eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Parigi, sempat diwarnai protes dari pihak tergugat.

 “Hasil putusan pengadilan tidak memberikan keadilan kepada kami. Santo Thoha (Penggugat) menurut kami sudah menguasai lahan kami milik pemerintah, karena yang kami tempati ini adalah pesisir pantai sebelum reklamasi dilakukan,” ungkap salah satu tergugat, Jalaludin HI alias Bondan kepada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.

Dia mengatakan, isi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang digunakan oleh tergugat untuk memperkarakan lahan tersebut, diduga palsu karena diterbitkan pada tahun 2017. Sedangkan, tergugat mengaku telah membeli lahan kepada pemilik sebelumnya pada tahun 2005.

Kemudian, pihaknya merasa ada kejanggalan pada proses eksekusi tersebut, karena hanya lahan yang ditempatinya dan Nuni Salilama diminta untuk dikosongkan dan dilakukan pembongkaran. 

Sementara tergugat Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya yang juga masuk dalam gugatan Santo Thoha, tidak diminta untuk dikosongkan.

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum lainnya, karena sudah bertahun-tahun kami menempati lahan ini, pemilik lahan sebelumnya (Darmin Saeso) tidak pernah menyatakan jika lahan itu adalah milik mereka,” kata dia.

Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Eksekutif yang dilakukan PN Parigi, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

Meskipun sempat diwarnai protes dari tergugat, eksekusi pun berlangsung damai dengan pengamanan personil Polres Parigi Moutong.

Panitera PN Parigi, I Ketut Sueca mengatakan, pihak tergugat telah bersepakat berdamai, dengan meminta waktu pembongkaran bangunan sendiri dua minggu hingga satu bulan.

“Kesepakatan antara tergugat dan penggugat tidak dapat kami intervensi. Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tetap,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Kabupaten Sigi Siap Jadi Pelaku Ekonomi Baru untuk IKN

Next Post

Izin Belum Diperbaharui, Aktivitas Tambang Emas PT Trio Kencana Ditutup

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

4 September 2026
Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
KTP Hilang Jadi Persoalan di Tengah Keterbatasan Bahan Cetak

KTP Hilang Jadi Persoalan di Tengah Keterbatasan Bahan Cetak

3 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026
21 dari 35 Indikator Terpenuhi, Sulteng Kian Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

21 dari 35 Indikator Terpenuhi, Sulteng Kian Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d