10 Tenaga Honorer di KPU Parimo Diberhentikan

PARIMO, theopini.idSebanyak 10 tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diberhentikan. Kebijakan tersebut, dilakukan berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.    

“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” ungkap Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin S.Sos, M.Si, di Parigi, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga : Penjelasan Sekda Parimo soal Nasib Tenaga Honorer

Dia mengatakan, 10 honorer yang diberhentikan merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai melalui anggaran non tahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

BACA JUGA:  Menuju Kabupaten Layak Anak, Pemda Sigi Jalani Evaluasi Nasional KemenPPPA

Sesungguhnya tenaga honorer tersebut, telah memberikan banyak kontribusi dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

“Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian, karena telah berakhir masa kontrak,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, sesuai amanat Sekjen KPU RI, hanya ada Aparat Negeri Sipil (ASN), serta Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai melalu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di KPU kabupaten dan provinsi.

Dia menyebut, KPU Parimo telah menyampaikan ke KPU RI tentang dukungan Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA:  Tak Terima Diberhentikan Bupati, 5 Pejabat Mengadu ke DPRD Parimo

Sebab, total jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya 12 orang. Sementara PPNPN sebanyak 14 orang, temasuk personil Pengamanan Dalam (Pamdal).

“Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU ini, terkadang kita kewalahan,” kata dia.

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Keberadaan Tenaga Honorer di OPD Masih Dibutuhkan

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan tenaga honorer tersebut akan digunakan kembali pada Pemilu 2024, bila dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tersedia.

“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali, dengan melayangkan surat resmi,” pungkasnya.

Komentar